Hibata.id – Pemerintah Kabupaten Asahan meraih predikat Informatif dalam Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, setelah Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap standar layanan informasi badan publik pada rangkaian kegiatan KI Sumut Award 2025.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menyerahkan penghargaan tersebut kepada Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si di Asahan, Kamis (18/12/2025).
Penghargaan itu menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.
Komisi Informasi Sumatera Utara menilai Pemkab Asahan melalui sejumlah indikator, mulai dari kebijakan dan regulasi layanan informasi, ketersediaan informasi publik, pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga kecepatan serta ketepatan merespons permohonan informasi masyarakat.
Melalui evaluasi tersebut, Komisi Informasi memastikan setiap badan publik menerapkan prinsip transparansi secara terukur, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten Asahan menyatakan akan terus memperkuat layanan informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka dan profesional, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah berkelanjutan sesuai visi Asahan Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan.










