Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Pemkot Gorontalo Bantah Isu Wali Kota Adhan Minta Bantuan ke Gubernur

Avatar of Hibata.id✅
×

Pemkot Gorontalo Bantah Isu Wali Kota Adhan Minta Bantuan ke Gubernur

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno Daud (Foto: Istw)
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno Daud (Foto: Istw)

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan bahwa informasi mengenai Wali Kota Adhan Dambea yang disebut meminta bantuan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail adalah keliru.

Apalagi terkait dengan permohonan pembangunan gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), itu informasi yang sama sekali tidaklah benar.

Baca Juga:  Logo Gorontalo Half Marathon Plagiat, Siluet GI ‘Koprol’ ke Gubernur?

Juru Bicara Pemkot Gorontalo, Hadi Sutrisno, menyatakan pembangunan gedung BPBD itu dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut dia, mekanisme yang berjalan hanyalah syarat administratif berupa rekomendasi gubernur, bukan permohonan pribadi Wali Kota.

“Wali kota tidak memohon bantuan ke Gubernur. Semua usulan ke pemerintah pusat memang harus melampirkan rekomendasi Gubernur sebagai syarat administratif. Itu berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia,” kata Hadi di Gorontalo, Rabu (17/8/2025).

Baca Juga:  HMI: Dispora Provinsi Gorontalo Coreng Nama Baik Indonesia Karena Plagiat Logo

Ia mencontohkan, bahwa setiap usulan uji kompetensi pejabat juga wajib melewati rekomendasi gubernur.

“Jadi mekanismenya memang seperti itu. Itu prosedur resmi, bukan permintaan pribadi wali kota,” ujarnya.

Soal Jalan Kota Gorontalo

Menanggapi isu perbaikan jalan di wilayah Kota Gorontalo oleh pemerintah provinsi, Hadi menjelaskan bahwa, terdapat pembagian kewenangan infrastruktur.

Jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, jalan provinsi ditangani Pemprov, sementara jalan kabupaten/kota dikelola pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga:  Hiu Paus Jadi Lele? Dispora Provinsi Gorontalo Tanggapi Polemik Logo Half Marathon

“Kalau ada jalan provinsi yang diperbaiki di dalam wilayah Kota Gorontalo, itu memang kewajiban pemerintah provinsi. Bukan berarti karena berada di wilayah kota lalu menjadi beban pemkot,” tegasnya.

Ia menambahkan, Wali Kota Adhan Dambea baru menjabat pada Februari 2025, sehingga program pembangunan masih menyesuaikan APBD yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Visi misi baru akan masuk dalam pembahasan APBD tahun 2026,” jelasnya.

Baca Juga:  Di Tengah Sorotan Logo GHM, Harta Kadispora Gorontalo Nyaris Rp1 Miliar

Terkait pemberitaan lain mengenai peredaran minuman keras (miras), Hadi menegaskan bahwa Pemkot Gorontalo secara rutin melakukan razia sesuai instruksi wali kota.

“Setiap hari ada operasi pemberantasan miras dan tempat maksiat. Bahkan, kafe-kafe tidak berani menjual minuman keras. Kalau masih ada pelanggaran, laporan masyarakat langsung ditindak,” ungkapnya.

Menurut Hadi, upaya pemberantasan miras sudah menunjukkan hasil dalam enam bulan kepemimpinan Wali Kota Adhan Dambea. “Kecuali orang yang menutup mata, pasti melihat kerja nyata pemkot dalam memberantas miras,” tutupnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel