Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Pemkot Gorontalo Imbau Wajib Pajak Segera Lunasi PBB Sebelum 31 Oktober 2025

Avatar of Redaksi ✅
×

Pemkot Gorontalo Imbau Wajib Pajak Segera Lunasi PBB Sebelum 31 Oktober 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pajak PBB-P2. (Foto: cermati.com)
Ilustrasi Pajak PBB-P2. (Foto: cermati.com)

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo mengimbau seluruh wajib pajak, khususnya yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), agar segera menyelesaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo pada 31 Oktober 2025.

Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo dan BTN Perkuat Kerja Sama Layanan Kredit untuk ASN

“Kami mengharapkan seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pelunasan PBB. Sesuai ketentuan, batas akhir pembayaran adalah 31 Oktober 2025,” ujar Nuryanto.

Ia menyarankan agar pembayaran dilakukan sebelum mendekati tenggat waktu guna menghindari antrean dan potensi gangguan teknis yang dapat menyebabkan keterlambatan.

“Jika melewati batas waktu, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Oleh karena itu, kami kembali mengimbau agar pembayaran dilakukan secepatnya,” tegasnya.

Baca Juga:  ASN dan TPKD di Kota Gorontalo Diizinkan jadi Penyelenggara Pemilu

Lebih lanjut, Nuryanto menjelaskan bahwa pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai saluran, antara lain loket resmi pemerintah, bank yang bekerja sama dengan Pemkot Gorontalo, maupun kanal pembayaran digital.

Baca Juga:  80 Pelaku Usaha di Kota Gorontalo Kecipratan Bantuan Modal

Menurutnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap kesejahteraan warga Kota Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel