Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo mulai 1 Agustus 2025 akan memberlakukan sistem baru dalam pengangkatan Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TPKD) non-database. Seluruh pengangkatan kini hanya akan dilakukan melalui surat keputusan (SK) Wali Kota, menggantikan praktik sebelumnya yang dilakukan oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyatakan kebijakan ini ditempuh untuk menghentikan penambahan tenaga honorer secara tidak terstruktur yang dinilai membebani anggaran daerah.
“Biar tidak ada lagi penambahan liar. Semua kini dikendalikan Pemkot,” kata Adhan dalam pembinaan TPKD di Kantor Wali Kota, Senin pagi, 28 Juli 2025.
Ia menegaskan, langkah ini juga bagian dari penataan administratif agar status TPKD non-database tercatat secara resmi dalam sistem pemerintahan daerah. Meski demikian, Adhan mengakui bahwa posisi para tenaga tersebut masih belum sepenuhnya aman.
“Sudah ada lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri. Tapi belum ada jaminan jangka panjang. Kita tetap menunggu keputusan resmi dari pusat,” ujarnya.
Selain soal status kepegawaian, Adhan juga menyoroti kontribusi TPKD terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ia menekankan, mereka yang menolak turun ke lapangan untuk mendukung peningkatan PAD akan langsung dicoret dari daftar.
“Kalau tidak mau bantu PAD, ya mundur saja. Ini pilihan, bukan paksaan,” tegasnya.
Adhan pun mengajak seluruh TPKD non-database menunjukkan komitmen dalam bekerja, sembari menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.
“Jangan setengah hati. Kalau sudah memilih jalan ini, harus dijalani secara profesional,” kata dia.












