Scroll untuk baca berita
Hukum

Penambang Laporkan AKBP Sigit Rahayudi ke Propam Polda Gorontalo

×

Penambang Laporkan AKBP Sigit Rahayudi ke Propam Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Rahman Sahi, selaku kuasa hukum penambang bernama Martin Basaur/Hibata.id
Rahman Sahi, selaku kuasa hukum penambang bernama Martin Basaur/Hibata.id

Hibata.id – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi resmi dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo pada Selasa (3/6/2025).

Sigit dilaporkan oleh Rahman Sahi, selaku kuasa hukum penambang bernama Martin Basaur, atas dugaan dugaan pelanggaran etik.

Dalam keterangannya, Rahman menyebut sikap arogan yang dilakukan oleh Kapolres tersebut dinilai meresahkan.

Ia mengungkapkan, insiden itu bermula ketika ia dan kliennya Martin datang ke Mapolres Boalemo untuk mempertanyakan kehadiran aparat di area tambang mereka.

Baca Juga:  Awas, Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu Beredar di Pohuwato

Rahman menduga kedatangan aparat tersebut tidak dibekali dengan surat tugas resmi.

Namun saat berada di Mapolres Boalemo, kata Rahman, kliennya bukan diberi penjelasan, tapi justru mendapat perlakuan yang menurutnya kami sangat arogan.

“Pak Kapolres membentak, menunjuk-nunjuk, bahkan menendang kaki klien saya. Ini tidak hanya melukai harga diri, tapi juga mencederai etika kepolisian,” kata Rahman.

Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh Kapolres Boalemo telah melanggar empat prinsip etika dalam tubuh Polri, meliputi etika kepribadian, kelembagaan, kemasyarakatan, serta kenegaraan.

Baca Juga:  Diduga Punya Lahan di PETI Balayo, TKSK Patilanggio Akan Diperiksa Kembali

Sementara itu, AKBP Sigit Rahayudi dalam keterangannya kepada awak media, membantah adanya kekerasan fisik.

Meski mengaku berada dalam kondisi emosi, Sigit mengatakan bahwa dirinya hanya menunjukkan ketegasan dalam menjalankan tugas.

“Sebenarnya saya marah tadi cuman suara saya saja yang di perbesar. Tidak ada tindakan menghardik, tidak pula kata-kata kasar,” ujarnya.

Baca Juga:  PETI Gunakan Alat Berat di Balayo Terus Beroperasi, APH Pura-pura Mati

Ia juga mengatakan bahwa kejadian itu dapat dibuktikan melalui rekaman video.

Terkait laporan ke Propam Polda Gorontalo, Sigit mengaku bersedia menjalani proses evaluasi secara profesional.

“Kalau dalam pelayanan kepada masyarakat ada kekhilafan atau kurang profesional, saya mohon maaf. Itu pun sudah saya sampaikan langsung,” ungkapnya.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel