Scroll untuk baca berita
Kabar

Penanganan Kasus Magfirah Dipertanyakan: UMGO Gagal Menjaga Etika?

×

Penanganan Kasus Magfirah Dipertanyakan: UMGO Gagal Menjaga Etika?

Sebarkan artikel ini

Hibata.id – Kasus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Siti Magfirah Makmur, kini bergerak ke fase yang jauh dari sederhana.

Kampus menyatakan keputusan sudah final, namun cara keputusan itu lahir justru membuka pintu keraguan yang semakin lebar.

Scroll untuk baca berita

Bukan hanya soal substansi pelanggaran etik, tetapi soal transparansi, tata kelola, dan konsistensi etika institusi pendidikan saat mengambil keputusan paling ekstrem terhadap tenaga pengajarnya.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di salah satu warkop Gorontalo, Kamis 20 November, kuasa hukum Magfirah, Ricki Monintja, menyoroti lambannya respons kampus terhadap somasi yang telah dilayangkan.

Campuran diam dan ketidakterbukaan itu melahirkan pertanyaan publik, apakah ada sesuatu yang sedang ditutupi atau memang proses etik tidak beranjak dari ruang formalitas belaka?

Ricki menunjukkan inti masalah dengan sangat lugas, dasar pemecatan yang tidak dijelaskan secara spesifik. Ia menantang pihak kampus membuktikan dakwaan etik yang dijadikan landasan PTDH.

“Jika diduga melakukan pelanggaran, tunjukkan pelanggaran Kode Etik, Tunjukkan secara spesifik apa yang dilanggar oleh dosen tersebut,” tegas Ricki.

Sebuah tuntutan yang sejatinya wajar. Sebab dalam dunia akademik, kejelasan pelanggaran adalah standar minimum.

Baca Juga:  Penyebab Provinsi Gorontalo Catat Deflasi -1,64 Persen Awal Tahun

Tanpa itu, keputusan PTDH bukan terlihat sebagai penegakan disiplin, tetapi sebagai kemenangan prosedur atas keadilan substantif.

Dugaan kekacauan logika prosedural tampak pula pada pelaksanaan tes psikologi terhadap mahasiswi yang disebut sebagai korban.

Tes dengan 600 pertanyaan yang dilakukan menggunakan ponsel Asisten Dosen (Asdos) dan hasilnya dikirimkan ke Asdos—bukan kepada mahasiswi—mendorong publik untuk bertanya, tes psikologi untuk asesmen atau legitimasi?

Pada titik ini, kasus bukan lagi sekadar tentang benar atau salah seorang dosen, tetapi tentang sejauh mana kampus memperlakukan kebenaran secara objektif.

Jika asesmen psikologis dilakukan dengan metode yang janggal sejak awal, kesimpulan apa pun yang diambil darinya akan selalu berdiri di atas tanah yang goyah.

Polemik juga bertambah kelas ketika muncul tuduhan bahwa Magfirah mengajak mahasiswi hadir di podcast. Tuduhan itu retak seketika setelah mahasiswi tersebut memberikan keterangan terbuka.

“Saya tidak diajak hadir pada podcast itu, tapi saya sendiri yang memintanya,” tutur siswa tersebut.

Pernyataan itu bukan hanya pembelaan. Itu pukulan balik terhadap konstruksi narasi yang terlihat ingin diarahkan, seolah ada ajakan bermotif manipulatif.

Baca Juga:  Polri Sudah Rekrut 265 Anggota dengan Latar Belakang Santri

Ketika narasi itu runtuh oleh fakta, kampus perlu menjelaskan dari mana tuduhan itu lahir.

Ricki juga menyoroti gaya komunikasi Rektor dalam konferensi pers UMGO pada Oktober lalu. Kritiknya sangat keras, dan pada titik tertentu masuk akal.

Rektor dinilai membela diri, menyerang privasi korban, dan bahkan sempat menyebut korban “tidak beres.”

Sebut dulu status etik dosen, namun di saat bersamaan menyampaikan komentar yang melukai privasi dan martabat mahasiswi—apa pun konteksnya—adalah tindakan yang tidak seharusnya muncul dari seorang pemimpin akademik.

Di sinilah paradoks terjadi, keputusan yang diberi label “etik” dijelaskan lewat tindakan yang justru memberi contoh buruk etika.

Ricki akhirnya berharap DPRD Provinsi Gorontalo turun tangan dan mendorong evaluasi terhadap Rektor dan BPH UMGO bila kasus ini tidak tuntas.

“Jika masalah ini tidak bisa di usut dengan tuntas, Maka Rektor Dan BPH Perlu dan Harus untuk mendapatkan evaluasi terkait kinerjanya,” ujar Ricki.

Tuntutan ini seharusnya tidak dianggap sebagai ancaman. Ia adalah bagian dari mekanisme demokrasi akademik, ketika satu institusi gagal menjaga objektivitas, lembaga pengawas perlu hadir.

Baca Juga:  Ekonomi Gorontalo Triwulan III 2024, Pertumbuhan Positif Tercatat

Sementara itu, Zainuddin selaku Kabag Humas UMGO menyampaikan bahwa Rektor telah merespons surat Majelis Dikti PP Muhammadiyah secara lisan dan bahwa penanganan kasus tetap diserahkan ke internal UMGO.

Ia juga menegaskan pelaksanaan tes psikologi sudah sesuai prosedur.

“Terkait tes psikologi terhadap korban yang dilaksanakan oleh dosen Psikologi itu sudah sesuai dengan prosedur tes psikologi, karena itu menjadi tupoksi dan keahliannya,” ujar Zainuddin.

UMGO menyatakan siap menghadapi jalur hukum lanjutan jika diperlukan.

Pada akhirnya, PTDH bukan sekadar keputusan administratif. Ia adalah putusan struktural yang menentukan masa depan seseorang—diambil oleh institusi yang seharusnya memegang paling teguh prinsip objektivitas akademik.

Karena itu pertanyaan sederhana tetap belum terjawab, apakah keputusan ini lahir dari proses etik yang murni, atau justru dari birokrasi yang kehilangan etik?

Di tengah semua itu, publik hanya menunggu satu hal, kebenaran yang terang, bukan kebenaran yang diformalkan.

Sebab jika dunia pendidikan saja tidak mampu menjawab pertanyaan etik dengan jernih, siapa lagi yang kita harapkan dapat melakukannya?

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel