Hibata.id – Ketika suara mesin kenderaan aparat memecah keheningan Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Senin, 5 Januari 2026.
Hari itu menjadi awal dari operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan tim gabungan di Kabupaten Pohuwato.
Tim yang dipimpin langsung Kapolres Pohuwato AKBP Busroni itu tidak hanya bergerak sekali, tetapi terus menyisir wilayah demi wilayah selama enam hari berturut-turut.
Hari Pertama: Teratai dan Balayo
Di Desa Teratai, aparat menemukan jejak awal aktivitas tambang ilegal. Sebanyak 15 unit mesin alkon diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Pohuwato.
Tak jauh dari lokasi, 18 unit ekskavator terlihat terparkir di sekitar pemukiman warga.
Namun, karena berada di lahan milik masyarakat, alat berat tersebut belum dapat ditindak lebih jauh.
Malam harinya, tim kembali bergerak. Kali ini ke kawasan hutan Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio.
Dua ekskavator merek Hyundai dan Zoomlion ditemukan tersembunyi di balik pepohonan.
Hari Kedua: Jejak yang Meluas
Keesokan harinya, 6 Januari 2026, operasi berlanjut. Dari pengembangan di lapangan, tim menemukan alat berat merek CAT dan SANY.
Satu ekskavator Hyundai berhasil diangkut, sementara tiga lainnya masih tertinggal di dalam kawasan hutan.
Sekitar pukul 09.00 WITA, aparat bergerak ke Bulangita, Kecamatan Marisa. Delapan camp tambang menjadi sasaran.
Di sana, petugas mengamankan terpal, selang, karpet tambang, genset, kabel, jeriken bahan bakar, hingga mesin alkon—perlengkapan yang selama ini menopang aktivitas tambang ilegal.
Hari Ketiga dan Keempat: Dari Pasir Hitam hingga HPT
Operasi berlanjut ke Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, pada 7 Januari 2026. Aparat menemukan oli bekas, kabel, terpal, serta pasir hitam yang diduga kuat terkait proses pengolahan emas.
Sehari setelahnya, di wilayah Dama Hukiki, Desa Hulawa, satu unit ekskavator ditemukan beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Aparat langsung menerapkan ketentuan Undang-Undang Kehutanan. Di sekitar lokasi, galon-galon solar kosong berserakan.
Hari Kelima: Dengilo
Pada 9 Januari 2026, tim menyisir Desa Karya Baru dan Desa Popaya, Kecamatan Dengilo. Barang bukti kembali diamankan, mulai dari galon BBM, pipa air, terpal, karpet kasar, hingga alat penyaringan emas.
Dua ekskavator merek Liugong dan Hitachi juga ditemukan. Namun, baru eksavator Liugong yang berhasil dibawa ke Mapolres Pohuwato.
Hari Keenam: Penutup di HPK
Hari terakhir, 10 Januari 2026, tim menemukan empat unit ekskavator di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Dengilo. Satu unit XCMG berwarna kuning dengan nomor seri XUGK215BPPKA06660 berhasil diamankan. Tiga unit lainnya masih berada di lokasi.
Catatan Akhir
Selama enam hari operasi, tim gabungan menemukan 11 unit ekskavator dan puluhan perlengkapan tambang yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas PETI di Pohuwato.
Meski demikian, hasil di lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan antara luasnya aktivitas tambang ilegal dan jumlah alat berat yang berhasil diamankan.
Dari informasi yang beredar, ratusan ekskavator sebelumnya diketahui beroperasi di sejumlah titik PETI. Namun, saat operasi berlangsung, hanya sebagian kecil yang ditemukan dan disita aparat.
Sejumlah sumber menyebutkan, pemilik alat berat diduga telah lebih dahulu mengetahui rencana penertiban, sehingga banyak ekskavator dikeluarkan dari lokasi jauh sebelum tim gabungan tiba.
Kondisi ini menyebabkan alat yang berhasil diamankan justru sebagian besar dalam keadaan tidak lagi berfungsi.
Sementara itu, beberapa alat berat yang tidak dapat diangkut masih terlihat berada di lokasi dan diduga tetap dikendalikan dari jarak jauh oleh pemiliknya.
Situasi ini memunculkan harapan dari publik agar penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan peralatan semata. Tetapi juga menyasar koordinator dan pengendali di setiap lokasi PETI, sebagai langkah pencegahan agar aktivitas penambangan ilegal tidak kembali berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, Hibata.id masih menunggu keterangan resmi lanjutan dari Polres Pohuwato terkait proses hukum atas seluruh temuan tersebut.












