Scroll untuk baca berita
Lingkungan

Penertiban PETI Pohuwato: Dari Ratusan Alat Berat, Hanya Belasan yang Diamankan

×

Penertiban PETI Pohuwato: Dari Ratusan Alat Berat, Hanya Belasan yang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)/Hibata.id
Ilustrasi - Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)/Hibata.id

Hibata.id – Ketika suara mesin kenderaan aparat memecah keheningan Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Senin, 5 Januari 2026.

Hari itu menjadi awal dari operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan tim gabungan di Kabupaten Pohuwato.

Tim yang dipimpin langsung Kapolres Pohuwato AKBP Busroni itu tidak hanya bergerak sekali, tetapi terus menyisir wilayah demi wilayah selama enam hari berturut-turut.

Hari Pertama: Teratai dan Balayo

Di Desa Teratai, aparat menemukan jejak awal aktivitas tambang ilegal. Sebanyak 15 unit mesin alkon diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Pohuwato.

Tak jauh dari lokasi, 18 unit ekskavator terlihat terparkir di sekitar pemukiman warga.

Namun, karena berada di lahan milik masyarakat, alat berat tersebut belum dapat ditindak lebih jauh.

Malam harinya, tim kembali bergerak. Kali ini ke kawasan hutan Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio.

Dua ekskavator merek Hyundai dan Zoomlion ditemukan tersembunyi di balik pepohonan.

Hari Kedua: Jejak yang Meluas

Baca Juga:  Jumlah Spesies Burung di Indonesia Bertambah

Keesokan harinya, 6 Januari 2026, operasi berlanjut. Dari pengembangan di lapangan, tim menemukan alat berat merek CAT dan SANY.

Satu ekskavator Hyundai berhasil diangkut, sementara tiga lainnya masih tertinggal di dalam kawasan hutan.

Sekitar pukul 09.00 WITA, aparat bergerak ke Bulangita, Kecamatan Marisa. Delapan camp tambang menjadi sasaran.

Di sana, petugas mengamankan terpal, selang, karpet tambang, genset, kabel, jeriken bahan bakar, hingga mesin alkon—perlengkapan yang selama ini menopang aktivitas tambang ilegal.

Hari Ketiga dan Keempat: Dari Pasir Hitam hingga HPT

Operasi berlanjut ke Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, pada 7 Januari 2026. Aparat menemukan oli bekas, kabel, terpal, serta pasir hitam yang diduga kuat terkait proses pengolahan emas.

Sehari setelahnya, di wilayah Dama Hukiki, Desa Hulawa, satu unit ekskavator ditemukan beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Aparat langsung menerapkan ketentuan Undang-Undang Kehutanan. Di sekitar lokasi, galon-galon solar kosong berserakan.

Hari Kelima: Dengilo

Pada 9 Januari 2026, tim menyisir Desa Karya Baru dan Desa Popaya, Kecamatan Dengilo. Barang bukti kembali diamankan, mulai dari galon BBM, pipa air, terpal, karpet kasar, hingga alat penyaringan emas.

Baca Juga:  Tambang PGP Dikecam PMII Pohuwato, Cemari Lingkungan hingga Rusak Sekolah

Dua ekskavator merek Liugong dan Hitachi juga ditemukan. Namun, baru eksavator Liugong yang berhasil dibawa ke Mapolres Pohuwato.

Hari Keenam: Penutup di HPK

Hari terakhir, 10 Januari 2026, tim menemukan empat unit ekskavator di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Dengilo. Satu unit XCMG berwarna kuning dengan nomor seri XUGK215BPPKA06660 berhasil diamankan. Tiga unit lainnya masih berada di lokasi.

Catatan Akhir

Selama enam hari operasi, tim gabungan menemukan 11 unit ekskavator dan puluhan perlengkapan tambang yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas PETI di Pohuwato.

Meski demikian, hasil di lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan antara luasnya aktivitas tambang ilegal dan jumlah alat berat yang berhasil diamankan.

Dari informasi yang beredar, ratusan ekskavator sebelumnya diketahui beroperasi di sejumlah titik PETI. Namun, saat operasi berlangsung, hanya sebagian kecil yang ditemukan dan disita aparat.

Baca Juga:  Menteri Bahlil Tinjau Langsung Aktivitas di Pulau Gag

Sejumlah sumber menyebutkan, pemilik alat berat diduga telah lebih dahulu mengetahui rencana penertiban, sehingga banyak ekskavator dikeluarkan dari lokasi jauh sebelum tim gabungan tiba.

Kondisi ini menyebabkan alat yang berhasil diamankan justru sebagian besar dalam keadaan tidak lagi berfungsi.

Sementara itu, beberapa alat berat yang tidak dapat diangkut masih terlihat berada di lokasi dan diduga tetap dikendalikan dari jarak jauh oleh pemiliknya.

Situasi ini memunculkan harapan dari publik agar penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan peralatan semata. Tetapi juga menyasar koordinator dan pengendali di setiap lokasi PETI, sebagai langkah pencegahan agar aktivitas penambangan ilegal tidak kembali berulang.

Hingga berita ini diterbitkan, Hibata.id masih menunggu keterangan resmi lanjutan dari Polres Pohuwato terkait proses hukum atas seluruh temuan tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel