Scroll untuk baca berita
Parlemen

Penetapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo

×

Penetapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Paris RA Jusuf, yang memimpin sidang, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah/Hibata.id
Paris RA Jusuf, yang memimpin sidang, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah/Hibata.id

Hibata.id –  DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi menetapkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD untuk masa jabatan 2024-2029 dalam sidang paripurna yang dilaksanakan pada Senin, 7 Oktober 2024.

Sidang ini dipimpin oleh Paris RA Jusuf, yang menjelaskan bahwa penetapan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.

Scroll untuk baca berita

Baca Juga: Rapat Silaturahmi DPRD dan Bawaslu Gorontalo Bahas Aturan Izin Cuti Kampanye

Paris mengungkapkan bahwa keputusan ini didasarkan pada surat-surat yang diterima oleh pimpinan sementara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pimpinan sementara DPRD menetapkan Idrus M.T. Mopili dari Partai Golkar sebagai Ketua DPRD, Ridwan Monoarfa dari Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua, dan La Ode Haimudin dari PDI-P sebagai Wakil Ketua II untuk periode 2024-2029.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Gorontalo Kembali Lakukan Kunker Pengawasan Takjil di Telaga

Penetapan Berdasarkan Peraturan dan Undang-Undang

Paris menegaskan bahwa penetapan pimpinan DPRD ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta tata tertib DPRD. Ia menjelaskan bahwa partai politik yang berhak mengisi kursi pimpinan DPRD diwajibkan menyampaikan satu calon pimpinan kepada pimpinan sementara, yang kemudian diumumkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Pastikan Ketersediaan Beras

“Partai politik yang memenuhi syarat mengajukan satu calon pimpinan DPRD kepada pimpinan sementara. Setelah itu, calon tersebut diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan sebagai pimpinan DPRD,” ujar Paris.

Pengajuan Nama ke Menteri Dalam Negeri

Selanjutnya, Paris menambahkan bahwa pimpinan sementara akan segera mengajukan nama calon pimpinan DPRD yang telah ditetapkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Gorontalo untuk proses pengangkatan secara resmi.

Baca Juga:  Harapan Adnan Entengo di Musabaqah Tilawatil Qur’an di Gorontalo

Paris juga menyampaikan bahwa usulan calon pimpinan definitif dari Partai Gerindra akan diajukan setelah adanya penyampaian resmi sesuai ketentuan yang berlaku. “Usulan dari Partai Gerindra akan segera kami sampaikan setelah memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” tutup Paris.

Penetapan pimpinan ini menjadi langkah awal bagi DPRD Provinsi Gorontalo dalam menjalankan tugas legislatifnya untuk lima tahun ke depan.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600