Hibata.id – DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi menetapkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD untuk masa jabatan 2024-2029 dalam sidang paripurna yang dilaksanakan pada Senin, 7 Oktober 2024.
Sidang ini dipimpin oleh Paris RA Jusuf, yang menjelaskan bahwa penetapan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
Baca Juga: Rapat Silaturahmi DPRD dan Bawaslu Gorontalo Bahas Aturan Izin Cuti Kampanye
Paris mengungkapkan bahwa keputusan ini didasarkan pada surat-surat yang diterima oleh pimpinan sementara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pimpinan sementara DPRD menetapkan Idrus M.T. Mopili dari Partai Golkar sebagai Ketua DPRD, Ridwan Monoarfa dari Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua, dan La Ode Haimudin dari PDI-P sebagai Wakil Ketua II untuk periode 2024-2029.
Penetapan Berdasarkan Peraturan dan Undang-Undang
Paris menegaskan bahwa penetapan pimpinan DPRD ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta tata tertib DPRD. Ia menjelaskan bahwa partai politik yang berhak mengisi kursi pimpinan DPRD diwajibkan menyampaikan satu calon pimpinan kepada pimpinan sementara, yang kemudian diumumkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
“Partai politik yang memenuhi syarat mengajukan satu calon pimpinan DPRD kepada pimpinan sementara. Setelah itu, calon tersebut diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan sebagai pimpinan DPRD,” ujar Paris.
Pengajuan Nama ke Menteri Dalam Negeri
Selanjutnya, Paris menambahkan bahwa pimpinan sementara akan segera mengajukan nama calon pimpinan DPRD yang telah ditetapkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Gorontalo untuk proses pengangkatan secara resmi.
Paris juga menyampaikan bahwa usulan calon pimpinan definitif dari Partai Gerindra akan diajukan setelah adanya penyampaian resmi sesuai ketentuan yang berlaku. “Usulan dari Partai Gerindra akan segera kami sampaikan setelah memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” tutup Paris.
Penetapan pimpinan ini menjadi langkah awal bagi DPRD Provinsi Gorontalo dalam menjalankan tugas legislatifnya untuk lima tahun ke depan.