Hibata.id – Pembelian atau pengadaan persediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo ternyata tidak sesuai ketentuan.
Hal itu berdasarkan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Gorontalo tahun 2023.
LHP itu menjelaskan bahwa anggaran pengadaan persediaan obat dan BMHP di Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo sebesar Rp 718.641.816,00 pada TA 2023.
Namun, hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan persediaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo menunjukkan persediaan obat dan BMHP tidak sesuai ketentuan batas kadaluarsa obat dan perbekalan Kesehatan.
Pasalnya, menurut surat Edaran Menteri Kesehatan itu mengatur Pengadaan Obat dan Perbekalan Kesehatan yang diadakan mempunyai batas kedaluwarsa paling sedikit dua tahun atau 244 bulan pada saat diterima.
Namun, apa yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo tidak sesuai dengan regulasi tersebut. Temuan BPK menyebut, mereka membeli obat dan BMHP yang berpotensi kadaluarsa kurang dari dua tahun sejak diterima.
Pemeriksaan BPK menyebut, batas kadaluarsa obat yang dapat diterima oleh Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo yaitu minimal 12 bulan dari tanggal kadaluarsa obat dan BMHP.
Batas minimal tersebut ditentukan sendiri oleh pihak Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo karena mempertimbangkan waktu pengiriman, jenis obat termasuk fast moving dan kesanggupan penyedia yang hanya mampu produksi di bawah 24 bulan karena kekurangan bahan baku.
Anehnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo Sutriyani Lumula ketika dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui masalah tersebut. Ia juga bilang, belum menerima LHP tersebut.
“Tidak ada temuan Rp 700 juta di Dinas. Sampai hari ini, saya belum menerima LHP yang dimaksud,” kata Sutriyani dengan singkat.