Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo resmi mengubah skema pengelolaan armada sampah. Tidak lagi ditangani Dinas Lingkungan Hidup (DLH), operasional mobil truk dan kendaraan pengangkut sampah jenis Getor kini dialihkan ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
Kebijakan baru ini diterapkan seiring masuknya armada bantuan dari Bank Tabungan Negara (BTN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta unit hasil pengadaan masing-masing kelurahan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di BLY, Senin malam, 20 Oktober 2025.
“DLH hanya bertindak sebagai koordinator. Kendali teknis dan operasional sepenuhnya di tangan camat dan lurah. Dengan begitu, sistem kerja akan lebih cepat, efektif, dan terukur karena langsung dikelola di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Wali Kota Adhan juga menginstruksikan camat untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki keterampilan mengemudi truk. Sementara itu, pengemudi kendaraan Getor akan disiapkan oleh pihak kelurahan.
“Kelurahan akan mencarikan sopir untuk Getor. Akan ada pelatihan khusus untuk para pengemudi, agar mereka memahami prosedur kerja dan standar keselamatan dalam pengangkutan sampah,” kata Adhan.
Ia juga meminta camat menyediakan tempat penampungan sementara bagi sampah yang diangkut dari kelurahan menggunakan Getor, sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA).
“Targetnya, sistem pengelolaan sampah yang baru ini sudah berjalan efektif per 1 Januari 2026,” ujarnya.
Kebijakan desentralisasi pengelolaan armada sampah ini diharapkan menjadi langkah strategis menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih dan tertata, sekaligus mendorong kolaborasi aktif antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan.












