Hibata.id – Delapan pengurus dan anggota Badan Pengawas Koperasi Tani (Koptan) Plasma Amanah yang baru terpilih tak pernah sampai ke ruang manajemen PT Hardaya Inti Plantations (HIP). Langkah mereka terhenti di pintu palang areal perusahaan, diadang sejumlah personel keamanan, pada Rabu (11/2/2026).
Rombongan itu datang untuk beraudiensi sekaligus memperkenalkan kepengurusan baru kepada perusahaan inti, mitra koperasi dalam pengelolaan kebun sawit plasma. Namun, menurut mereka, akses ditutup dan pertemuan tak pernah terjadi.
Ketua Koptan Plasma Amanah, Seniwati, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari iktikad baik pengurus baru untuk membangun komunikasi awal. Sebelumnya, koperasi telah mengirimkan surat pemberitahuan dan permohonan audiensi, tetapi tak mendapat balasan.
“Kami datang untuk memperkenalkan diri sebagai pengurus baru. Ini tanggung jawab kami kepada anggota dan mitra. Tapi justru dihadang oleh tim keamanan dalam jumlah banyak. Ini tentu mengejutkan,” kata Seniwati.
Koordinator tim keamanan yang disebut bernama Noho menyatakan, penghadangan dilakukan atas perintah atasan karena manajemen tidak berada di tempat. Ia juga menyebut surat koperasi seharusnya dialamatkan kepada PT Usaha Kelola Maju Investasi (UKMI), bukan kepada PT HIP.
Penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Pengurus koperasi meminta agar keterangan tersebut disampaikan secara resmi dan tertulis. “Kalau memang pengelolaan sudah berpindah, silakan jawab surat kami secara resmi dan sertakan dasar hukumnya. Sepanjang yang kami ketahui, kemitraan kami adalah dengan PT HIP,” ujar Seniwati.
Kemitraan antara Koptan Plasma Amanah dan PT HIP telah berjalan sejak 2008 melalui skema manajemen satu atap. Dalam praktiknya, skema ini kerap dikritik karena dinilai membuat pengelolaan kebun tertutup dan minim transparansi bagi anggota koperasi.
Persoalan kemitraan ini juga pernah bergulir di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam putusannya, KPPU menyatakan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terkait praktik penguasaan dalam pola kemitraan tersebut.
KPPU memerintahkan audit serta perbaikan tata kelola agar hubungan kemitraan berlangsung lebih adil dan transparan.
Namun, alih-alih membuka ruang pembenahan, perusahaan disebut menginformasikan bahwa pengelolaan telah dialihkan ke entitas lain, yakni PT UKMI. Peralihan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan pengurus dan anggota koperasi mengenai kejelasan status kemitraan, tanggung jawab hukum, serta pelaksanaan putusan KPPU.
Insiden penghadangan di pintu palang itu dinilai memperlebar jarak antara koperasi plasma dan perusahaan inti. Hingga berita ini ditulis, manajemen PT HIP maupun PT UKMI belum memberikan keterangan resmi ihwal peristiwa tersebut maupun kejelasan status pengelolaan kemitraan.













