Scroll untuk baca berita
HeadlineHukum

Penjualan SIM Teregistrasi Ilegal, Mahasiswa Desak Polda Gorontalo Tangkap Pelaku

×

Penjualan SIM Teregistrasi Ilegal, Mahasiswa Desak Polda Gorontalo Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini
Koordinator Isu Politik dan Demokrasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Verdiansyah Usman
Koordinator Isu Politik dan Demokrasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Verdiansyah Usman/Hibata.id

Hibata.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo segera mengusut tuntas praktik penjualan kartu SIM teregistrasi secara ilegal yang marak beredar di sejumlah konter seluler di wilayah tersebut.

Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Provinsi Gorontalo, Verdiansyah Usman, mengatakan, bahwa penjualan kartu SIM dalam kondisi aktif, atau dikenal sebagai ‘kartu regis’, diduga kuat melibatkan oknum distributor resmi dari salah satu provider besar di Gorontalo. Ia menyebut, hingga kini belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum (APH).

Scroll untuk baca berita
Baca Juga:  Dua Oknum Diduga Jadi Dalang Jual-Beli Kartu SIM Indosat Ilegal di Gorontalo

“Data pribadi masyarakat digunakan tanpa izin demi mengejar target penjualan. Ini pelanggaran serius yang harus segera ditindak tegas,” tegas Verdiansyah, Jumat (09/05/2025).

Hasil pantauan di beberapa konter menunjukkan bahwa kartu SIM dari provider Indosat dan Tri (3) sudah dijual dalam kondisi aktif. Kartu tersebut banyak diburu karena praktis digunakan tanpa proses registrasi ulang.

Informasi yang diperoleh menyebutkan dua oknum berinisial PCR alias Piter dan W alias Wais diduga terlibat langsung dalam praktik ini.

Baca Juga:  Data Pribadi Disalahgunakan untuk Regis SIM Ilegal, Indosat Beri Klarifikasi

Keduanya disebut sebagai pihak yang dipercaya menjadi distributor resmi, namun diduga menyalahgunakan wewenang dengan mendaftarkan kartu SIM menggunakan data pribadi orang lain tanpa persetujuan.

Bahkan, mereka disebut turut menekan tenaga penjual dari PT Qijob Saka Gemilang untuk mengikuti praktik ilegal tersebut. HRD perusahaan, Imran Latif, membenarkan bahwa tenaga penjual yang tertangkap merupakan karyawan perusahaannya.

Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah mengarahkan karyawan untuk melakukan registrasi dengan data milik orang lain.

“Kontrak kerja kami secara tegas melarang penggunaan data pribadi tanpa izin. Namun dua tenaga penjual kami pernah ditangkap karena menjual kartu yang sudah diregistrasi,” ujar Imran.

Baca Juga:  Data Pribadi Disalahgunakan untuk Regis SIM Ilegal, Indosat Beri Klarifikasi

Lebih lanjut, Verdiansyah mengingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Di antaranya, Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mempidanakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) orang lain untuk registrasi kartu SIM, dengan ancaman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp75 juta.

Selain itu, pelanggaran juga terjadi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melarang penggunaan, pengubahan, hingga pemindahan data elektronik milik orang lain secara tanpa hak.

Tindakan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang secara tegas mengatur larangan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik.

“Kami meminta aparat datang langsung ke lapangan. Hampir semua konter di Gorontalo menjual kartu Tri dalam keadaan aktif. Kalau dibiarkan, ini bisa meluas dan membahayakan keamanan data masyarakat,” pungkas Verdiansyah.

Tanggapan Indosat

Menanggapi kasus tersebut, SVP Head of Corporate Communications IOH, Steve Saerang, menegaskan bahwa Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) selalu menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

“Indosat secara konsisten mematuhi ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, khususnya terkait perlindungan data pelanggan yang menjadi prioritas utama kami,” tegas Steve dalam keterangan resmi.

Baca Juga:  Pegawai Badan Gizi Nasional Belum Gajian, Perpres Jadi Kendala Pencairan

Indosat memastikan bahwa seluruh mitra bisnisnya menerima panduan operasional secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk dalam proses registrasi kartu SIM sesuai ketentuan pemerintah.

Terkait dugaan penyalahgunaan data oleh oknum mitra bisnis, Indosat menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Indosat berkomitmen mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pencurian data pribadi,” tambah Steve. Sementara hingga kini, oknum distributor indosat terseebut sulit untuk dihubungi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600