Scroll untuk baca berita
Kabar

Permahi Pohuwato Kritik BPJS Ketenagakerjaan soal Klaim JKM Ditolak

×

Permahi Pohuwato Kritik BPJS Ketenagakerjaan soal Klaim JKM Ditolak

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisariat Persiapan (P) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Universitas Pohuwato/Hibata.id
Ketua Komisariat Persiapan (P) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Universitas Pohuwato/Hibata.id

Hibata.id – Ketua Komisariat Persiapan (P) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Universitas Pohuwato, Hardiknas Dulman, mengkritik BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato terkait penolakan klaim Jaminan Kematian (JKM) terhadap seorang peserta program pekerja rentan.

Hardiknas menilai alasan BPJS yang menyebut peserta dalam kondisi sakit dan tidak aktif bekerja saat didaftarkan justru menunjukkan adanya persoalan verifikasi sejak awal.

Scroll untuk baca berita

Ia mempertanyakan mekanisme penerimaan data peserta yang diajukan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial.

“Jika sejak awal dinilai tidak memenuhi syarat, seharusnya diverifikasi sebelum kepesertaan disetujui, bukan saat ahli waris mengajukan klaim,” kata Hardiknas di Pohuwato, Jumat.

Menurut dia, proses verifikasi seharusnya dilakukan sejak tahap pendaftaran agar tidak merugikan ahli waris di kemudian hari.

Hardiknas juga menilai koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Sosial perlu diperbaiki agar data peserta program pekerja rentan benar-benar sesuai ketentuan.

Ia mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pendataan dan pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga:  Menjelang Idul Adha, Simak Tips Membersihkan Kepala Kambing

“Program ini menyangkut perlindungan sosial masyarakat. Pemerintah daerah dan BPJS harus memastikan data valid sejak awal,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan: Klaim diproses sesuai regulasi

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, Sri Muliana, menegaskan pihaknya telah menangani kasus tersebut sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku serta mengacu pada perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan almarhum terdaftar sebagai peserta pekerja rentan yang didaftarkan oleh pemerintah daerah pada 2025, dengan iuran bersumber dari APBD. Peserta tersebut meninggal dunia pada November 2025.

Sri menegaskan BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan karena hanya melindungi peserta yang masih bekerja dan memperoleh penghasilan.

“Berdasarkan informasi hasil verifikasi, yang bersangkutan sudah tidak aktif bekerja saat didaftarkan. Jika kondisi tersebut disampaikan sejak awal, kepesertaan tidak akan kami setujui,” katanya.

Ia menambahkan, regulasi mengatur bahwa peserta pekerja rentan merupakan warga yang masih bekerja meskipun berpenghasilan tidak tetap.

Baca Juga:  PETI Merajalela di Belakang Kantornya, Camat Dengilo Diduga Terlibat

“Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah orang yang bekerja. Itu menjadi syarat utama,” ujarnya.

BPJS juga menyampaikan bahwa iuran yang telah dibayarkan dapat dikembalikan sesuai prosedur apabila kepesertaan dinilai tidak memenuhi syarat. Pengembalian dilakukan kepada pemerintah daerah sebagai pihak yang membayarkan iuran.

Versi petugas: Ada perbedaan keterangan keluarga

Petugas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, Arif, menjelaskan ahli waris mengajukan klaim pada awal November. Saat itu, keluarga menyampaikan keterangan yang berbeda terkait kondisi almarhum sebelum meninggal dunia.

Sebagian keluarga menyebut almarhum telah lama sakit dan tidak beraktivitas, sementara keterangan lain menyatakan almarhum sempat beraktivitas sebelum meninggal.

Karena terdapat perbedaan informasi, BPJS melakukan verifikasi lanjutan. Hasil penelusuran menunjukkan almarhum telah mengalami sakit berkepanjangan dan tidak lagi bekerja saat didaftarkan sebagai peserta.

Arif menyebut pendaftaran peserta pekerja rentan dilakukan secara kolektif melalui Dinas Sosial dengan jumlah besar sehingga verifikasi awal dilakukan berdasarkan data yang diajukan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Kapolres Pohuwato Imbau Warga Hindari Miras saat Lebaran Ketupat

Dalam perjanjian kerja sama, BPJS berhak menolak klaim apabila ditemukan peserta tidak memenuhi kriteria, termasuk apabila saat didaftarkan sudah tidak aktif bekerja.

“Jika saat didaftarkan masih aktif bekerja lalu kemudian sakit dan meninggal, klaim dapat dibayarkan. Namun jika sudah tidak bekerja sebelum didaftarkan, klaim tidak dapat diproses,” katanya.

Data BPJS mencatat peserta terdaftar sekitar Februari 2025 dan meninggal pada November 2025. Hasil verifikasi menunjukkan yang bersangkutan telah sakit lebih dari tiga tahun sebelum terdaftar.

Klarifikasi Dinas Sosial masih ditunggu

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Sosial Pohuwato belum memberikan keterangan resmi terkait proses pendataan dan pendaftaran peserta program pekerja rentan tersebut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan tambahan guna menjaga keberimbangan informasi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel