Hibata.id – Permasalahan Kanal Tanggidaa di Kota Gorontalo terus menuai sorotan dan kecaman keras dari masyarakat setempat, Senin (01/07/2024).
Hal ini merupakan dampak dari pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Gorontalo yang berjanji menyelesaikan pekerjaan dalam kurun waktu tiga bulan.
Namun nyatanya, hingga bulan ketujuh tahun 2024, pekerjaan tersebut belum juga rampung.
Baca Juga: Erwin Ismail Minta Proyek Kanal Tanggidaa Selesai Dalam Tiga Bulan
Polemik ini akhirnya mencuat dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2023 pada Senin (24/06).
Sekretaris Komisi III Bidang Perencanaan dan Pembangunan DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, turut merespon dan angkat bicara.
Di hadapan Pj Gubernur Gorontalo, Erwin menyampaikan kekesalannya terhadap Kepala Dinas PU Provinsi Gorontalo. Ia menilai, Kadis PU seperti tidak bertanggung jawab atas permasalahan kanal Tanggidaa.
“Pak Kadis perlu dievaluasi, Pak Gubernur. Masih banyak pejabat yang mampu, berkompeten, dan bisa menyelesaikan permasalahan kanal Tanggidaa,” kata Erwin.
“Saran dan masukan kami juga telah dituangkan dalam dokumen pandangan umum fraksi,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPRD ikut menyampaikan berbagai saran dan masukan kepada Pj Gubernur.
Mereka mendesak agar segera membahas masalah ini bersama OPD Pemprov Gorontalo terkait catatan yang telah dituangkan dalam tujuh dokumen pandangan umum fraksi DPRD Provinsi Gorontalo terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2023.