Scroll untuk baca berita
Kabar

Petani Tebu Gorontalo Minta Perlakuan Adil, Harga Tak Sesuai Edaran Kementan

×

Petani Tebu Gorontalo Minta Perlakuan Adil, Harga Tak Sesuai Edaran Kementan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Petani Tebu Rakyat Gorontalo/Hibata.id
Ilustrasi Petani Tebu Rakyat Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Lembaga Pengawasan Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3G) mendesak pemerintah pusat dan daerah mengambil langkah tegas terhadap pabrik gula di Gorontalo.

PT PG hingga kini dinilai tidak mematuhi surat edaran Kementerian Pertanian terkait harga pokok pembelian (HPP) tebu yang terbaru.

Ketua LP3G, Deno Djarai, mengatakan hingga kini kesepakatan yang dicapai dalam rapat bersama Dirjen Perkebunan pada 14 September 2025 belum ditindaklanjuti.

Padahal, kesepakatan itu sudah ditandatangani dan mengikat semua pihak.

“Saya kecewa terhadap Dirjen yang tidak konsisten dan tidak komitmen. Surat edaran itu wajib dilaksanakan sesuai hasil rapat. Namun sampai hari ini suratnya belum turun,” tegas Deno di Gorontalo, Selasa (16/9/2025).

Menurut dia, asosiasi petani tebu mempertanyakan kepastian surat kesepakatan tersebut.

Baca Juga:  Aktivis Sebut Kapolres Boalemo Kehilangan Wibawa di Hadapan Pelaku PETI

Sekaligus mendesak agar pemerintah menjatuhkan sanksi kepada pabrik gula yang tidak menyesuaikan harga sesuai edaran.

“Kalau surat itu belum turun, apakah dinas terkait berani keluarkan SP 1 terhadap pabrik gula? Jangan sampai petani terus dirugikan,” ujarnya.

Deno mengungkapkan, pihaknya bersama asosiasi petani tebu rakyat Gorontalo akan mendatangi Kementerian Pertanian untuk memperjuangkan kepastian kebijakan yang dinilai menyusahkan petani.

Sementara itu, Ketua DPC APTRI Gorontalo, Heri Purnomo menilai pabrik gula di Gorontalo belum mematuhi tiga surat edaran terbaru soal HPP tebu.

Surat edaran pertama menetapkan harga Rp510 per kg, lalu direvisi menjadi Rp540, dan terakhir Rp660 per kg.

“Pabrik gula masih bandel, masih pakai harga lama. Padahal secara nasional, harga gula di Gorontalo justru paling mahal di Indonesia,” kata Heri usai mendatangi kantor PTSP Provinsi Gorontalo.

Baca Juga:  Pemda Pohuwato Setengah Hati Menutup Tambang Emas Ilegal?

Ia menyebut kondisi ini ironis karena petani justru menjual tebu dengan harga murah. Sementara harga gula di pasaran Gorontalo mencapai Rp14.500 per kg, tertinggi secara nasional.

“Pemerintah tidak boleh kalah dengan pengusaha. Berikan kesempatan petani Gorontalo merasakan manisnya tebu yang sama dengan petani di Jawa, Sumatera, dan Makassar,” ujarnya.

Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Madya PTSP Provinsi Gorontalo, Lukman Husain usai rapat bersama menyampaikan masih menunggu surat resmi dari Dirjen Perkebunan. Hal itu sebagai dasar mereka untuk menjatuhkan teguran kepada pabrik gula.

Baca Juga:  Puluhan Rumah Terendam, DPRD Desak Penertiban PETI Usai Banjir Hulawa Pohuwato

“Intinya, pabrik gula belum melaksanakan surat edaran dari kementerian. Kami menunggu hasil kesepakatan rapat zoom dengan Dirjen sebagai dasar pemberian sanksi,” ia menandaskan.

Sebelumnya, perwakilan PT PG Gorontalo, Benny Limanto, menyatakan pihaknya akan membicarakan persoalan ini dengan jajaran direksi dan pemegang saham.

“Kami bukan tidak menaati aturan Dirjen yang baru, tapi karena kondisi tidak memungkinkan, maka kita bagi hasil untuk selanjutnya,” kata Benny.

Ia menambahkan, surat edaran itu baru diketahui pada Juli 2025 sehingga pihaknya meminta waktu penyesuaian.

“Kalau misalkan ini tetap dipaksakan, mungkin bagi hasil saja. Terus terang saja, ini memberatkan pabrik gula,” ujarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel