Hibata.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, semakin menunjukkan wajah brutal dan terang-terangan. Kegiatan tambang yang jelas-jelas melanggar hukum ini seolah tak mengindahkan kehadiran aparat penegak hukum (APH). Bahkan, indikasinya sudah sampai pada titik “bodoh amat” terhadap institusi yang seharusnya menjadi pengawas dan penindak.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh redaksi hibata.id pada Kamis (22/5/2025), ada sekitar lima unit alat berat jenis excavator sedang bebas beroperasi, tanpa ada penindakan yang dilakukan APH. Yang lebih mengejutkan lagi, lokasi tambang ini berada persis di depan papan larangan milik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
Lebih mencengangkan lagi, kegiatan ilegal ini telah merambat hingga mendekati akses jalan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pohuwato. Fakta ini menandakan bahwa pelaku tambang sudah tidak memiliki rasa takut terhadap penegakan hukum—seolah-olah mereka sudah “kebal hukum” atau bahkan menikmati semacam restu tak resmi dari pihak berwenang.
Upaya konfirmasi pun dilakukan. Tim redaksi mencoba menghubungi Kapolsek Patilanggio, IPDA Yudi Srita Salim, untuk mendapatkan tanggapan resmi. Namun sangat disayangkan, alih-alih memberikan klarifikasi atau jawaban, nomor wartawan hibata.id justru diblokir oleh pihak bersangkutan setelah dihubungi berulang kali.
Sikap ini memperkuat dugaan bahwa Kapolsek Patilanggio mengetahui, bahkan bisa jadi mengizinkan, aktivitas tambang ilegal yang kini berlangsung secara masif dan terang-terangan di wilayah hukumnya. Polda Gorontalo dan instansi didesak untuk segera turun tangan dan membongkar tuntas siapa saja yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal ini.
Jika tidak, maka wibawa aparat penegak hukum dipertaruhkan, dan hukum akan terus menjadi bahan olok-olok oleh para pelanggar yang merasa tak tersentuh.