Hibata.id – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Buol, tepatnya di wilayah Busak 2. Berdasarkan laporan warga dan aktivis, terdapat empat unit alat berat jenis excavator yang kini beroperasi di kawasan tersebut.
Fadli, seorang aktivis lingkungan asal Buol, angkat suara terkait temuan ini. Ia mengaku menerima informasi yang kredibel mengenai keberadaan tambang ilegal di Busak 2, yang bahkan disebut telah memasuki kawasan hutan lindung.
“Saya mendapatkan informasi A1 bahwa ada empat unit excavator yang beroperasi di wilayah Busak 2. Mirisnya, dua di antaranya diketahui baru saja membuka akses jalan menuju lokasi tambang ilegal, dan lokasinya diduga sudah masuk ke area hutan lindung,” ungkap Fadli.
Ia menyesalkan lemahnya pengawasan dan mempertanyakan keberadaan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
“Ini jelas bentuk perusakan lingkungan secara masif. Pertanyaannya: di mana aparat penegak hukum? Apa yang dilakukan pemerintah desa? Dan ke mana Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol?” tegasnya.
Fadli juga menyinggung pernyataan Bupati Buol yang beberapa waktu lalu menyatakan komitmennya untuk menindak seluruh aktivitas PETI di wilayah tersebut.
“Apakah pernyataan Bupati soal sweeping tambang ilegal hanya lip service? Karena fakta di lapangan tidak mencerminkan adanya tindakan nyata,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras atas dampak ekologis yang bisa terjadi jika aktivitas ini terus dibiarkan.
“Kalau ini terus berlanjut, jangan heran jika Busak 2 nanti dilanda banjir atau longsor. Alam yang dirusak bisa menjadi kutukan bagi kita sendiri,” tandasnya.












