Hibata.id – Sejumlah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sejumlah lokasi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo dikabarkan diterbitkan oleh Polres Pohuwato pada Selasa (25/3/2025) kemarin.
Adapun lokasi yang diterbitkan tersebut, yakni: PETI Balayo, di Kecamatan Patilanggi; PETI Hulawa dan Bulangita di Kecamatan Marisa; PETI Karya Baru, di Kecamatan Dengilo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Hibata.id, Polres Pohuwato berhasil mengamankan satu unit alat berat berupa ekskavator, serta sejumlah pelaku penambangan, saat penertiban di PETI Bulangita.
Namun, meskipun informasi mengenai penertiban sejumlah PETI di Pohuwato telah beredar luas di publik, pihak Polres Pohuwato tampaknya tidak memberikan respons yang jelas saat dikonfirmasi.
Ketika dikonfirmasi oleh Hibata.id, Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, mengaku belum mengetahui tentang penertiban yang dilakukan. Ia beralasan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kapolres sejak dua hari yang lalu.
AKBP Busroni menyebutkan bahwa dalam beberapa hari terakhir, dirinya sibuk dengan berbagai kegiatan, mulai dari penyambutan secara adat saat kedatangannya di Pohuwato, hingga acara ramah tamah dengan masyarakat Jemaah Masjid Baiturahim.
Karena itu, untuk mempertanyakan informasi terkait penertiban yang dilakukan Polres Pohuwato, dirinya mengarahkan Hibata.id untuk meminta tanggapan kepada Kasi Humas, AKP Hanny I. Fentje
“Berkenan ke Kasi Humas yaa pak,” kata AKBP Busroni melalui pesan WhatsApp.
Namun, Kasi Humas Polres Pohuwato, AKP Hanny I. Fentje justru mengaku tidak mengetahu soal penertiban PETI di Pohuwato. Ia bilang, Polres Pohuwato saat ini masih sibuk dengan rangkaian kegiatan serah terima jabatan.
“Maaf bang. Hingga saat ini Polres masih rangkaian kegiatan serah terima,” kata AKP Hanny, sambil mengklaim penertiban PETI di Pohuwato itu tidak benar adanya.
Pengakuan ketidaktahuan Polisi terkait penertiban PETI di Pohuwato ini membuat publik semakin bertanya-tanya tentang sejauh mana pihak kepolisian benar-benar mengawasi atau menangani masalah PETI di wilayah Pohuwato.