Scroll untuk baca berita
Kabar

PETI Mengancam Kawasan Komunal Milik Pemerintah di Dengilo, Kedes Popaya Justru Bungkam

×

PETI Mengancam Kawasan Komunal Milik Pemerintah di Dengilo, Kedes Popaya Justru Bungkam

Sebarkan artikel ini
Salah satu alat berat excavator di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. (Foto: Dok. Hibata.id)
Salah satu alat berat excavator di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. (Foto: Dok. Hibata.id)

Hibata.id Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menggunakan alat berat excavator di wilayah Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, semakin memprihatinkan. Ironisnya, hingga kini Kepala Desa Popaya, Busura, belum memberikan tanggapan apa pun saat dikonfirmasi wartawan Hibata.id melalui pesan WhatsApp pada Selasa (27/5/2025) terkait kondisi tersebut.

Sikap diam Kepala Desa ini dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan terhadap praktik ilegal yang sudah merambah ke wilayah komunal desa — sebuah kawasan yang seharusnya menjadi zona aman dan bebas dari aktivitas berisiko tinggi seperti pertambangan.

Scroll untuk baca berita

Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar. Wilayah komunal yang kini dikepung alat berat tersebut merupakan pemukiman yang dibangun oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pohuwato.

Baca Juga:  Tanggapi Pernyataan Presiden Prabowo: WALHI Sulsel Tegaskan Sikap Kritis LSM Bukan untuk Mengadu Domba

Pemukiman ini dirancang sebagai rumah sehat komunal bagi masyarakat berpenghasilan rendah, namun kini terancam oleh dampak eksploitasi tambang liar.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun Hibata.id pada Selasa (27/5/2025), alat berat excavator terus menggoyah tanah di Desa Popaya. Aktivitas ini tidak menunjukkan tanda-tanda akan berhenti, sementara kerusakan tanah terus bertambah.

“Kondisi komunal di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, saat ini sudah ada aktivitas pertambangan emas tanpa izin,” ujar salah seorang warga.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas ilegal tidak hanya merusak tanah, tapi juga sudah memasuki lingkungan yang sangat sensitif dan berisiko tinggi terhadap bencana.

Baca Juga:  Apa Itu Yahudi Haredi?

Kabid Perumahan dan Permukiman Kabupaten Pohuwato, Jen Kono, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya galian tambang ilegal di sekitar kawasan komunal tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat, telah terjadi penggalian di sekeliling lokasi rumah komunal Dengilo pada Senin sore, 19 Mei 2025. Keesokan paginya, saya bersama Kadis Perkim langsung melakukan investigasi ke lokasi,” jelas Jen Kono.

Peninjauan tersebut memperkuat kekhawatiran masyarakat. Ia membenarkan bahwa penggalian akibat PETI terjadi di sekitar rumah komunal Kecamatan Dengilo.

Baca Juga:  “Hak-Hak Tradisional” dalam Konstitusi: Saatnya RUU Masyarakat Adat Disahkan

“Benar, lokasi di sekitar rumah komunal Kecamatan Dengilo telah terjadi penggalian yang dikhawatirkan berdampak negatif terhadap keberlangsungan kawasan rumah sehat komunal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jen Kono menyampaikan bahwa pihaknya juga berkomunikasi langsung dengan salah satu penghuni rumah sehat komunal. Pengakuan warga menunjukkan kondisi psikologis masyarakat yang sangat tertekan akibat aktivitas tambang ilegal.

“Warga merasa sangat resah, tidak nyaman, dan hidup dalam ketakutan. Mereka bahkan mengaku sulit tidur saat hujan karena khawatir terjadi longsor atau bencana lain akibat penggalian yang terus berlangsung di sekitar tempat tinggal mereka,” tuturnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600