Hibata.id – Keberadaan tambang emas ilegal kembali mengancam kelangsungan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Pohuwato. Kali ini, kawasan yang terdampak adalah kompleks rumah sehat komunal di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo.
Wilayah yang seharusnya menjadi tempat tinggal yang aman dan layak bagi warga, kini terjepit oleh aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang merusak dan brutal.
Aktivitas ilegal ini dilakukan secara terang-terangan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Tanpa henti, mesin-mesin tersebut menggali dan mengguncang tanah, mengubah lanskap hijau yang dulunya asri menjadi tandus dan gersang.
Vegetasi rusak parah, tanah hancur, dan ancaman bencana kini menghantui warga yang tinggal di sekitar lokasi. Lebih memprihatinkan lagi, tambang ini telah merambah lahan milik pemerintah yang dibangun oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pohuwato.
Kawasan tersebut dirancang sebagai rumah sehat komunal untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, alih-alih menjadi hunian nyaman, kini kawasan itu terkepung galian-galian tambang liar yang tak hanya mengancam fisik bangunan, tetapi juga keselamatan jiwa para penghuninya.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pohuwato, Sumitro Monoarfa menyatakan pihaknya akan segera turun tangan untuk melakukan penindakan menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Insyaallah kami dari DLH akan mengambil langkah-langkah untuk menghentikan aktivitas tambang di kawasan rumah komunal. Kami akan segera turun ke lapangan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan akan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. “Saya akan koordinasikan dengan Pemda, melapor ke Bupati, Camat, Kapolsek, Dinas Kehutanan, dan instansi terkait lainnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid Perumahan dan Permukiman Kabupaten Pohuwato, Jen Kono, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya galian tambang ilegal di sekitar kawasan komunal tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, telah terjadi penggalian di sekeliling lokasi rumah komunal Dengilo pada Senin sore, 19 Mei 2025. Keesokan paginya, saya bersama Kadis Perkim langsung melakukan investigasi ke lokasi,” jelas Jen Kono.
Peninjauan tersebut memperkuat kekhawatiran masyarakat. Ia membenarkan bahwa penggalian akibat PETI terjadi di sekitar rumah komunal Kecamatan Dengilo.
“Benar, lokasi di sekitar rumah komunal Kecamatan Dengilo telah terjadi penggalian yang dikhawatirkan berdampak negatif terhadap keberlangsungan kawasan rumah sehat komunal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jen Kono menyampaikan bahwa pihaknya juga berkomunikasi langsung dengan salah satu penghuni rumah sehat komunal. Pengakuan warga menunjukkan kondisi psikologis masyarakat yang sangat tertekan akibat aktivitas tambang ilegal.
“Warga merasa sangat resah, tidak nyaman, dan hidup dalam ketakutan. Mereka bahkan mengaku sulit tidur saat hujan karena khawatir terjadi longsor atau bencana lain akibat penggalian yang terus berlangsung di sekitar tempat tinggal mereka,” tuturnya.
Kini, masyarakat bertanya-tanya: sampai kapan aparat penegak hukum akan terus bungkam? Mengapa aktivitas yang jelas melanggar hukum dibiarkan berlarut-larut?
Sementara warga Desa Popaya terus menahan napas setiap malam menunggu keadilan, galian tambang semakin merobek tanah mereka. Di tengah suara mesin excavator yang terus meraung, hukum seolah dibisukan.