Hibata.id – Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kian menggila. Namun di tengah situasi darurat lingkungan ini, sikap diam Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, justru menimbulkan gelombang kritik dan kekecewaan dari publik.
Ketika dikonfirmasi soal maraknya alat berat jenis excavator yang beroperasi secara ilegal di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, sang Kapolres memilih bungkam—seolah tak berdaya menghadapi pelanggaran hukum yang berlangsung terang-terangan.
Sikap ini mencoreng wibawa penegakan hukum di Bumi Panua. Pasalnya, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Namun realitas di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya. Pada Kamis, 1 April 2025, tim Hibata.id menemukan sedikitnya tujuh unit alat berat aktif mengeruk lahan di Desa Botubilotahu.
Alat-alat berat itu tampak menggali dan mengeruk isi bumi tanpa kendali, meninggalkan jejak kerusakan yang sulit dipulihkan. Seluruh kegiatan dilakukan tanpa izin resmi, mengindikasikan adanya pembiaran terhadap eksploitasi sumber daya alam yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
Pembiaran yang terjadi menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan aparat. Ketika hukum hanya menjadi pajangan dan penegak hukum tak mampu bersikap, maka pelaku kejahatan lingkungan justru merasa aman dan semakin leluasa melanggengkan kerusakan.