Scroll untuk baca berita
Sumatera

PJS Ogan Ilir Pertanyakan Pelantikan Perangkat Desa sebagai PPPK Paruh Waktu

Avatar of Redaksi ✅
×

PJS Ogan Ilir Pertanyakan Pelantikan Perangkat Desa sebagai PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir. (Foto: Istw)
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir. (Foto: Istw)

Hibata.id – Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Ogan Ilir mempertanyakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir terkait pelantikan sejumlah perangkat desa aktif sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pelantikan tersebut berlangsung di Tanjung Senai, Selasa, 23 Desember 2025.

Ketua DPC PJS Ogan Ilir, Edy Elison, menilai pelantikan perangkat desa aktif sebagai PPPK Paruh Waktu berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, praktik tersebut termasuk cacat administrasi dan berpotensi menimbulkan rangkap jabatan.

“Hal itu tidak dibenarkan. Regulasi secara tegas melarang PPPK atau ASN menerima penghasilan dari dua sumber anggaran yang berbeda,” kata Edy, Jumat, 26 Desember 2025.

Baca Juga:  Dirut PDAM Tirta Lematang Tegaskan Perpanjangan Jabatan Sesuai Regulasi

Edy merujuk pada sejumlah aturan, antara lain Surat Edaran Bupati Ogan Ilir Nomor 684 Tahun 2025, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Permendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tertanggal 30 April 2025 tentang pengangkatan kepala desa dan perangkat desa menjadi PPPK.

Kepala BKPSDM Ogan Ilir, Wilson Efendi, menjelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah pusat. Seluruh peserta yang dinyatakan lulus, kata dia, telah melalui tahapan administrasi dan verifikasi yang ditetapkan instansi terkait.

Baca Juga:  Polres Banyuasin Rilis Capaian Kinerja dan Inovasi Sepanjang 2025

“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu memenuhi persyaratan administrasi, masa kerja, serta tercatat dalam basis data resmi,” ujar Wilson saat dihubungi.

Terkait adanya kepala desa atau perangkat desa aktif yang dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu, Wilson menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan telah disampaikan sejak pelantikan PPPK penuh waktu sebelumnya. Menurut dia, PPPK dan ASN wajib memilih salah satu jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah mengantongi data adanya beberapa perangkat desa yang dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu, di antaranya di Kecamatan Tanjung Batu, Tanjung Raja, dan desa lainnya. Semua akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme. Pada saat penandatanganan kontrak, mereka akan diminta memilih salah satu jabatan,” kata Wilson.

Baca Juga:  Polres Banyuasin Gelar Patroli Terpadu Jelang Tahun Baru

Sementara itu, Edy menegaskan bahwa PJS sebagai organisasi profesi jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mengatakan sorotan tersebut bertujuan untuk mengoreksi kebijakan yang dinilai tidak sesuai aturan.

“Kami hanya menyampaikan jika ada yang dianggap keliru. Harapannya, ini segera ditindaklanjuti agar tidak berdampak pada penyerapan anggaran daerah,” ujarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel