Lingkungan

Plang Larangan PETI di Desa Balayo Hanya Simbol, Alat Berat Terus Beroperasi

×

Plang Larangan PETI di Desa Balayo Hanya Simbol, Alat Berat Terus Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Plang Imbauan larangan melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Karya Baru, Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, (Foto: Isitimewa)
Plang Imbauan larangan melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Karya Baru, Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, (Foto: Isitimewa)

Hibata.id – Plang larangan melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Karya Baru, Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, disertai ancaman sanksi tegas, ternyata tidak cukup ampuh untuk menghentikan aktivitas para pelaku PETI yang menggunakan alat berat seperti ekskavator.

Pemasangan plang larangan di lokasi pertambangan di Dusun Karya Baru, Desa Balayo, nyatanya hanya berfungsi sebagai pajangan semata. Meskipun sudah ada tanda larangan, tidak ada dampak signifikan yang mengarah pada penghentian aktivitas ilegal di area tersebut.

Berdasarkan pantauan, meski plang larangan sudah terpasang, aktivitas pertambangan menggunakan alat berat ekskavator tetap berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Hal ini menunjukkan bahwa pemasangan plang larangan tersebut tidak efektif dalam menghentikan perambahan pertambangan ilegal.

Baca Juga:  Petani Sawit di Buol akan Menghentikan Sementara Operasional Kebun Plasma di PT. HIP

“Saya lihat plang larangan itu dipasang sekitar 2024. Setelah itu, ada penertiban yang berlangsung kurang lebih sebulan, tapi sampai sekarang, pertambangan menggunakan alat berat masih terus beroperasi,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, dalam wawancara dengan tim hibata.id pada Minggu, 26 Januari 2025.

Padahal, pertambangan ilegal ini jelas melanggar hukum, namun tidak ada langkah tegas yang diberikan oleh aparat penegak hukum terhadap para pelaku PETI. Dalam Undang-Undang Minerba Pasal 58, disebutkan bahwa pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara dan denda yang besar.

Baca Juga:  Perubahan Iklim Ternyata Bisa Memicu Kekerasan Terhadap Perempuan

“Meski sudah ada peringatan hukum yang jelas, tapi penindakan yang dilakukan sangat lemah. Ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menerapkan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal,” tambahnya.

Ironisnya, aktivitas PETI tersebut mulai menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan di Desa Balayo. Selain merusak sungai, aktivitas ini juga menggerus tanah hingga puluhan meter dari tepian sungai, meninggalkan lubang-lubang besar yang dapat membahayakan keselamatan warga dan merusak keseimbangan alam.

Seharusnya, kata dia, aparat penegak hukum (APH) tidak hanya sebatas melakukan pencegahan, tetapi juga harus melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pemasangan plang larangan di wilayah tersebut semestinya diiringi dengan tindakan tegas terhadap para pelaku PETI yang terus beroperasi.

Baca Juga:  Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ranah Juang Lestari Membuat Berbagai Kegiatan

Selain itu, katanya, lingkungan sekitar juga harus dijaga dengan serius. Pasalnya keberadaan lubang besar yang ditinggalkan oleh aktivitas PETI dan dampak lainnya seperti kerusakan ekosistem seharusnya menjadi perhatian utama APH. Menurutnya, tindakan preventif memang penting, tetapi penindakan terhadap pelaku yang melanggar hukum jauh lebih penting.

“Plang larangan itu penting sebagai bentuk peringatan, tetapi tanpa penindakan hukum yang jelas, kegiatan pertambangan ilegal ini tidak akan berhenti. Harus ada tindakan nyata yang dilakukan oleh aparat agar kerusakan lingkungan ini bisa dihentikan,” tegasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600