Scroll untuk baca berita
Hukum

Plat Nomor Kendaraan Termodifikasi, Siap-Siap Kena Denda

×

Plat Nomor Kendaraan Termodifikasi, Siap-Siap Kena Denda

Sebarkan artikel ini
Player imbauan pelarangan modifikasi Plat Nomor/Hibata.id
Player imbauan pelarangan modifikasi Plat Nomor/Hibata.id

Hibata.id – Modifikasi plat nomor kendaraan adalah praktik yang tidak jarang terjadi di jalanan, dimana pemilik kendaraan melakukan perubahan pada plat nomor sesuai dengan preferensi pribadi atau untuk tujuan estetika.

Namun, perlu dipahami bahwa modifikasi plat nomor kendaraan seringkali melanggar undang-undang lalu lintas. Artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai aturan dan konsekuensi dari modifikasi plat nomor kendaraan yang tidak sah.

Baca Juga:  Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa Dinilai Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

Aturan Mengenai Plat Nomor Kendaraan

Di hampir semua negara, termasuk Indonesia, aturan yang mengatur plat nomor kendaraan cukup ketat. Plat nomor harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk ukuran, warna, font, dan format. Modifikasi apapun yang menyimpang dari standar ini dapat dianggap melanggar undang-undang.

Baca Juga:  Petugas Amankan Musang, Kelelawar hingga Tikus Beku di Pelabuhan Gorontalo

Baca Juga:

Prajurit TNI/Polri Kini Bisa Isi Jabatan ASN, Kok Bisa?

Kebakaran di RSUD MM Dunda, Dokumen Penting Hingga Kerugian Ratusan Juta

Baca Juga:  KPH Temukan Satu Alat Berat di PETI Hulawa, Operatornya Melarikan Diri

Sejarah Film “Avatar: The Last Airbender” Menggugah Imajinasi

Jenis Modifikasi Plat Nomor yang Melanggar Undang-Undang

Modifikasi plat nomor yang melanggar undang-undang dapat mencakup berbagai hal, antara lain:

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel