Hukum

Plat Nomor Kendaraan Termodifikasi, Siap-Siap Kena Denda

×

Plat Nomor Kendaraan Termodifikasi, Siap-Siap Kena Denda

Sebarkan artikel ini
Player imbauan pelarangan modifikasi Plat Nomor/Hibata.id
Player imbauan pelarangan modifikasi Plat Nomor/Hibata.id

Hibata.id – Modifikasi plat nomor kendaraan adalah praktik yang tidak jarang terjadi di jalanan, dimana pemilik kendaraan melakukan perubahan pada plat nomor sesuai dengan preferensi pribadi atau untuk tujuan estetika.

Namun, perlu dipahami bahwa modifikasi plat nomor kendaraan seringkali melanggar undang-undang lalu lintas. Artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai aturan dan konsekuensi dari modifikasi plat nomor kendaraan yang tidak sah.

Aturan Mengenai Plat Nomor Kendaraan

Di hampir semua negara, termasuk Indonesia, aturan yang mengatur plat nomor kendaraan cukup ketat. Plat nomor harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk ukuran, warna, font, dan format. Modifikasi apapun yang menyimpang dari standar ini dapat dianggap melanggar undang-undang.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Pelecehan, Rektor Kampus Baru di Gorontalo Dipolisikan

Baca Juga:

Prajurit TNI/Polri Kini Bisa Isi Jabatan ASN, Kok Bisa?

Baca Juga:  Peringati Hari Kesadaran Nasional, Tapi Polda Gorontalo Tak Sadar PETI di Pohuwato Terus Beroperasi

Kebakaran di RSUD MM Dunda, Dokumen Penting Hingga Kerugian Ratusan Juta

Baca Juga:  Melanggar Hukum, Camat Paleleh Akan Tindaki Pelaku PETI yang Gunakan Alat Berat di Dopalak

Sejarah Film “Avatar: The Last Airbender” Menggugah Imajinasi

Jenis Modifikasi Plat Nomor yang Melanggar Undang-Undang

Modifikasi plat nomor yang melanggar undang-undang dapat mencakup berbagai hal, antara lain:

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600