Hibata.id – Debat publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu malam (12/4/2025) berubah menjadi forum kosong.
Tak satu pun dari tiga pasangan calon peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang hadir. Meski tanpa partisipasi para calon, KPU tetap melanjutkan agenda sebagai bentuk ketaatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiga pasangan calon yang absen adalah pasangan nomor urut 1 Roni Imran – Ramdhan Mapaliey (Romantis), pasangan nomor urut 2 Thariq Modanggu – Nurjanah Yusuf (Bercahaya), dan pasangan nomor urut 3 Mohamad Nur Sidik – Muksin Badar (Bismillah).
Ketidakhadiran secara serentak ini menimbulkan pertanyaan publik, terlebih karena debat publik merupakan kesempatan strategis untuk menyampaikan visi dan program langsung kepada masyarakat pemilih.
Dalam siaran langsung KPU Gorontalo Utara, tampak deretan kursi kosong yang seharusnya diisi para kandidat. Sementara tamu undangan dari unsur Forkopimda, Bawaslu, hingga panelis telah hadir dan menunggu jalannya forum.
Situasi ini memunculkan kesan antiklimaks terhadap tahapan penting dalam proses demokrasi lokal tersebut.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, dalam sambutannya menegaskan bahwa tahapan ini wajib dilaksanakan berdasarkan perintah konstitusi.
“Debat publik ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah amanah dari Mahkamah Konstitusi. Dalam amar putusan disebutkan bahwa termohon wajib melaksanakan satu kali debat atau kampanye. Maka KPU memutuskan untuk memilih debat,” kata Sofyan.
Menurut Sofyan, pihaknya telah menjalin komunikasi dan menyampaikan jadwal kepada seluruh pasangan calon, termasuk saat rapat koordinasi dengan tim pemenangan masing-masing.
Paslon nomor urut 1 dan 3 secara resmi menyatakan tidak akan mengikuti debat. Sedangkan paslon nomor urut 2, yang sebelumnya menyatakan siap hadir, membatalkan keikutsertaannya dengan alasan kondisi kesehatan.
“Semua dokumentasi dan pemberitahuan telah kami rekam sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Kami tidak bisa menunda, karena semua ini berada dalam kerangka hukum yang mengikat,” lanjut Sofyan.
Debat publik yang semestinya menjadi ruang edukasi politik bagi masyarakat justru sepi tanpa substansi. Ketidakhadiran seluruh pasangan calon menjadi preseden yang disayangkan, karena publik kehilangan momentum untuk membandingkan program dan arah pembangunan daerah pasca-PSU.
KPU berharap masyarakat tetap menggunakan hak pilihnya secara cerdas pada Pemungutan Suara Ulang nanti, dan tidak kehilangan kepercayaan pada proses pemilu yang berlangsung secara konstitusional.