Scroll untuk baca berita
Hukum

Polisi Terima Duit Puluhan Juta, Distributor SIM Ilegal di Gorontalo Malah Aman

×

Polisi Terima Duit Puluhan Juta, Distributor SIM Ilegal di Gorontalo Malah Aman

Sebarkan artikel ini
Anggota Polisi Jadi Tersangka Penipuan Ratusan Juta, Uang untuk Judi Online/Hibata.id
Anggota Polisi Jadi Tersangka Penipuan Ratusan Juta, Uang untuk Judi Online/Hibata.id

Hibata.id – Praktik penjualan kartu SIM seluler yang telah teregistrasi secara ilegal marak terjadi di Provinsi Gorontalo.

Modus yang digunakan melibatkan penyalahgunaan data pribadi warga tanpa izin untuk melakukan pendaftaran massal, sebelum kartu-kartu tersebut dipasarkan ke konter-konter lokal.

Scroll untuk baca berita

Pantauan di beberapa lokasi penjualan menunjukkan bahwa kartu SIM dari sejumlah operator, seperti Indosat Tri (3), sudah dalam kondisi aktif saat sampai di tangan pedagang.

Baca Juga:  Dua Oknum Diduga Jadi Dalang Jual-Beli Kartu SIM Indosat Ilegal di Gorontalo

Di kalangan pelaku usaha, kartu tersebut dikenal dengan sebutan “kartu regis” atau “kartu Joss”.

Dibalik maraknya peredaran kartu teregistrasi, dua oknum yang diduga berstatus distributor resmi Indosat di Gorontalo, inisial PCR alias Piter dan W alias Wais, ditengarai menjadi aktor utama.

Keduanya disinyalir menggunakan data pribadi milik masyarakat secara ilegal demi mengejar target distribusi yang ditetapkan perusahaan.

Seorang tenaga penjual Indosat, yang tidak bersedia disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa proses registrasi kartu dilakukan langsung oleh pihak distributor sebelum kartu didistribusikan.

Baca Juga:  Data Pribadi Disalahgunakan untuk Regis SIM Ilegal, Indosat Beri Klarifikasi

“Data kami terima dalam bentuk file Excel, berisi NIK dan KK. Kami tinggal registrasi ulang saat dibutuhkan di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa praktik ini paling sering dilakukan menjelang akhir bulan untuk mengejar target penjualan, yang disebut mencapai 350 unit per orang setiap bulan.

“Kami tidak tahu data siapa yang digunakan. Kami hanya menerima instruksi dari distributor,” jelasnya.

HRD PT Qijob Saka Gemilang, Imran Latif, membenarkan bahwa tenaga penjual yang dimaksud memang merupakan karyawan perusahaan mereka.

Baca Juga:  Penjualan SIM Teregistrasi Ilegal, Mahasiswa Desak Polda Gorontalo Tangkap Pelaku

Namun, ia menegaskan bahwa manajemen tidak pernah mengarahkan karyawan untuk menggunakan data pribadi orang lain dalam proses registrasi kartu SIM.

“Dalam kontrak kerja kami, sudah ditegaskan larangan keras terkait penyalahgunaan data pribadi,” kata Imran.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada Maret 2025, dua tenaga penjual perusahaannya sempat diringkus polisi karena terlibat dalam praktik penjualan kartu SIM ilegal di Kota Gorontalo.

Kala itu, dirinya langsung mendatangi salah satu Polsek di Kota Gorontalo usai menunaikan salat tarawih demi membantu menyelesaikan persoalan.

Baca Juga:  Kartu Joss Indosat Beredar di Gorontalo, Registrasi Diduga Pakai Data Warga

Imran bilang, waktu itu dirinya datang setelah tarawih, lalu berusaha menyelesaikannya. Uang THR karyawan yang ia bawa dari rumah di serahkan kepada anggota polisi, agar bisa berdamai.

Imran menyebut, nominal uang yang dikeluarkan mencapai sepuluh juta rupiah. Sementara, pihak distributor Indosat bernama wais dan piter disebut tidak memberikan bantuan atau tanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Mereka (distributor) tidak muncul sama sekali saat kejadian. Kami yang harus menghadapi semuanya,” tambahnya.

Terkait dugaan adanya oknum polisi yang menerima uang dari HRD perusahaan untuk menyelesaikan kasus di luar jalur hukum, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana angkat bicara.

Saat dikonfirmasi, ia mengaku baru menerima informasi dan menyatakan akan mendalami kasus tersebut.

“Terima kasih infonya, masih didalami,” singkat Kombespol Ade.

Tanggapan Indosat

Menanggapi kasus tersebut, SVP Head of Corporate Communications IOH, Steve Saerang, menegaskan bahwa Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) selalu menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

“Indosat secara konsisten mematuhi ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, khususnya terkait perlindungan data pelanggan yang menjadi prioritas utama kami,” tegas Steve dalam keterangan resmi.

Indosat memastikan bahwa seluruh mitra bisnisnya menerima panduan operasional secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk dalam proses registrasi kartu SIM sesuai ketentuan pemerintah.

Terkait dugaan penyalahgunaan data oleh oknum mitra bisnis, Indosat menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Indosat berkomitmen mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pencurian data pribadi,” tambah Steve.

Penjualan kartu SIM ilegal teregistrasi menyalahi regulasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang mewajibkan registrasi dengan NIK dan KK asli milik pengguna.

Praktik ini berpotensi menimbulkan risiko serius, seperti penyalahgunaan data pribadi hingga tindak kejahatan digital.

Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan data dan mendorong operator telekomunikasi melakukan audit internal terhadap mitra distribusi mereka.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600