Hibata.id – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur resmi menetapkan George Sugama Halim alias GSH sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti. Keputusan ini diikuti dengan penahanan terhadap GSH, Senin (16/12/2024).
“Pada hari ini, kami melakukan penahanan terhadap saudara GSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di sebuah toko roti di Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (17/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban bernama Dwi Ayu melaporkan insiden itu ke Polres Metro Jakarta Timur sehari setelah kejadian, dengan nomor laporan LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Oktober 2024.
Dari hasil pemeriksaan, Kombes Nicolas mengungkapkan penganiayaan bermula dari kesalahpahaman antara korban yang bekerja sebagai kasir toko dengan tersangka. GSH diduga emosi akibat penolakan korban yang diminta mengantar makanan.
“Tersangka melempar korban menggunakan loyang, mesin EDC, kursi besi, hingga patung hiasan yang ada di lokasi. Pelemparan itu menyebabkan korban terluka di bagian pelipis,” jelas Nicolas.
Dalam keterangannya, Dwi Ayu menjelaskan insiden berawal ketika GSH datang ke toko dan meminta makanan yang dipesan untuk diantar ke kamar pribadinya. Korban menolak dengan tegas karena merasa hal tersebut di luar tugasnya.
“Hari itu saya hanya bekerja berdua dengan teman saya. Pelaku meminta saya mengantar makanan ke kamar pribadinya dengan nada memerintah seperti menyuruh babu,” kata Dwi, Minggu (15/12/2024).
Penolakan itu diduga membuat GSH marah dan melemparkan sejumlah benda yang ada di toko. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka-luka.
Dwi menambahkan, perilaku GSH yang kasar bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, ia sempat mendapat intimidasi serupa, termasuk dilempar meja dan dihina secara verbal.
“Saya pernah dihina sebagai orang miskin dan dibilang tidak akan bisa memenjarakan dia karena dia kebal hukum. Itu sebabnya saya membuat kesepakatan dengan adik pelaku untuk tidak lagi melayani permintaannya,” terang Dwi.
Proses Hukum Berlanjut
Kapolres Metro Jakarta Timur menegaskan penyidik akan terus mendalami kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penahanan terhadap tersangka dilakukan guna mencegah adanya tindakan serupa dan memastikan keadilan bagi korban.