Politik

Golkar Respons Usulan Nasdem Jadikan IKN sebagai Ibu Kota Kaltim

×

Golkar Respons Usulan Nasdem Jadikan IKN sebagai Ibu Kota Kaltim

Sebarkan artikel ini
PT Waskita Karya (Persero) Tbk menjamin penyelesaian 7 proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada semester I 2024. Dok Waskita/Hibata.id
PT Waskita Karya (Persero) Tbk menjamin penyelesaian 7 proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada semester I 2024. Dok Waskita/Hibata.id

Hibata.id – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir menanggapi usulan Partai Nasdem agar Ibu Kota Nusantara (IKN) dijadikan sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) jika belum ditetapkan sebagai ibu kota negara.

Menurut Adies, wacana tersebut sah disampaikan, namun tetap membutuhkan kajian komprehensif.

“Kita akan mengkaji terlebih dahulu untung dan ruginya, apakah IKN tetap sebagai ibu kota negara atau dialihkan menjadi Ibu Kota Kaltim,” kata Adies kepada wartawan di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga:  Sandiaga Uno Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Gorontalo

Adies menegaskan proyek IKN merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang (RPJMN), sehingga perubahan status harus melalui pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.

“Kalau ada perubahan, harus dibicarakan kembali bersama pemerintah dan DPR, termasuk menghitung untung ruginya,” ujarnya.

Dampak terhadap Ekonomi dan Investasi

Golkar, kata Adies, akan menilai semua aspek, termasuk dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan investasi di kawasan IKN.

Baca Juga:  Dukungan Milenial dan Gen Z untuk Amran-Irwan di Pilkada Bone Bolango

“Kita hitung betul. Kalau target pertumbuhan ekonomi 8 persen lima tahun ke depan terganggu karena program ini, mungkin bisa kita tunda,” jelasnya.

Adies juga mengingatkan besarnya investasi yang telah digelontorkan ke IKN, baik dari pemerintah maupun swasta.
“Harus dihitung secara cermat kerugian dan keuntungannya sebelum mengambil keputusan,” tegasnya.

Sebelumnya, politikus Partai Nasdem Saan Mustopa mengusulkan agar IKN dijadikan Ibu Kota Kaltim apabila belum siap menjadi ibu kota negara. Ia menilai IKN masih kurang memadai dari segi administrasi, infrastruktur, dan kebijakan.

Baca Juga:  Presiden Prabowo: Purnawirawan TNI Dirikan Partai Politik sebagai Wujud Pengabdian

Menurut Saan, revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dapat menjadi dasar penetapan kembali Jakarta sebagai ibu kota negara.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel