Scroll untuk baca berita
Lingkungan

Polres Pohuwato Disorot, Ketua LA-HAM Ungkap Dampak PETI Terhadap Lingkungan

×

Polres Pohuwato Disorot, Ketua LA-HAM Ungkap Dampak PETI Terhadap Lingkungan

Sebarkan artikel ini
kubangan bekas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di di wilayah Desa Blayao, Kecamatan Patilanggio, Pohuwato. (Foto: Istimewa)
kubangan bekas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di di wilayah Desa Blayao, Kecamatan Patilanggio, Pohuwato. (Foto: Istimewa)

Hibata.id – Ketua DPW Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia (LA-HAM), Akram pasau, SH Provinsi Gorontalo, Akram Pasau, mendesak Polres Pohuwato segera menindaklanjuti laporan kerusakan lingkungan akibat tambang emas ilegal di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.

Desakan tersebut muncul menyusul laporan resmi dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang masuk ke Polres Pohuwato sejak 1 Mei 2025. Laporan itu menyoroti aktivitas penambangan emas tanpa izin yang dinilai telah merusak lingkungan secara masif.

Scroll untuk baca berita

Akram menyayangkan lambannya penanganan oleh aparat penegak hukum, meski laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Hingga kini, belum ada tindakan konkret di lapangan.

Baca Juga:  Taksonomi Hijau Tak Cukup Hijau: TuK INDONESIA Desak Perubahan Nyata

“Laporan dari LSM LAI atas nama Herson Ali seharusnya ditanggapi serius oleh Polres Pohuwato. Jangan sampai kajian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang sudah jelas justru diabaikan,” ujar Akram saat diwawancarai, Rabu (4/6).

Kajian DLH Pohuwato menyebut sejumlah nama pelaku tambang ilegal yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Mereka antara lain:

  • Pasisa Ato (Desa Balayo)
  • Ka Jai dan Tuu Lasa (Taluduyunu)
  • Ibu Liun dan Ka Iti (Buntulia)
  • K. Uwa, K. Damu, K. Ipi, dan Iyong (Balayo)
  • Nanang (Taluduyunu)

Selain itu, praktik penyedotan emas ilegal juga melibatkan nama-nama lain seperti Baga, Amin, Aba, dan Hendra, yang menurut laporan DLH telah diketahui oleh pemerintah desa setempat.

Baca Juga:  Izin Tambang untuk PBNU, Bahlil: Kita Kasih Konsesi Batu Bara yang Cukup Besar

“Ini bukan pelanggaran administratif biasa. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan hidup,” tegas Akram.

DLH mencatat bahwa seluruh aktivitas tambang tersebut tidak memiliki:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
  • Izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
  • Izin lingkungan serta dokumen perizinan sesuai peraturan perundang-undangan

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan penegakan hukum di Pohuwato. Dalam kasus serupa di wilayah lain, pelaku kerusakan lingkungan telah diproses secara hukum dan dijatuhi vonis.

Baca Juga:  Masyarakat Tolau Desak Polsek Paleleh Tindak Tegas PETI Gunakan Alat Berat

Akram menegaskan pentingnya tindakan nyata, bukan sekadar respons administratif yang berakhir tanpa hasil. “Jika hukum hanya menjadi kosmetik, jangan salahkan masyarakat bila kepercayaan terhadap institusi hukum terus runtuh,” katanya.

“Kami tidak butuh janji, kami butuh tindakan. Bila hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka keadilan telah kehilangan maknanya,” pungkas Akram Pasau.

Kabupaten Pohuwato dikenal sebagai salah satu wilayah kaya potensi emas di Provinsi Gorontalo. Namun, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum membuat aktivitas tambang ilegal berkembang tanpa kendali, memicu krisis lingkungan dan sosial.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600