Hibata.id – Aparat gabungan kembali menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Selasa (6/1/2026).
Operasi ini membongkar delapan camp penambang dan mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal.
Sebanyak 57 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP terlibat dalam operasi penegakan hukum tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H. memimpin langsung kegiatan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memberantas praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Petugas menyisir lokasi sejak pukul 09.00 WITA dan menemukan sejumlah camp penambang yang berdiri di kawasan rawan aktivitas PETI.
Aparat kemudian membongkar bangunan camp dan mengamankan peralatan tambang yang ditinggalkan di lokasi.

Barang Bukti
Dari hasil penertiban, tim gabungan mengamankan berbagai barang bukti dari delapan camp penambangan, di antaranya terpal berbagai ukuran, selang, karpet tambang, genset, kabel, jeriken bahan bakar, mesin alkon, serta perlengkapan pendukung aktivitas tambang lainnya.
Kapolres Pohuwato menjelaskan, saat operasi berlangsung tidak ditemukan aktivitas penambangan yang menggunakan alat berat.
Namun, petugas mendapati beberapa unit excavator terparkir di sekitar permukiman warga yang berdekatan dengan lokasi PETI.
“Alat berat tidak beroperasi saat penertiban, tetapi keberadaannya tetap kami catat untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Busroni.
Seluruh barang bukti hasil penertiban kini diamankan di Mapolres Pohuwato untuk proses penyitaan dan penyelidikan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aparat menegaskan, penertiban ini menjadi bentuk komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menekan praktik pertambangan ilegal di wilayah Pohuwato.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan dan penegakan hukum.












