Kriminal

Polri Bongkar Laboratorium Narkoba Terbesar di Jawa Barat, 5 Juta Jiwa Terselamatkan

×

Polri Bongkar Laboratorium Narkoba Terbesar di Jawa Barat, 5 Juta Jiwa Terselamatkan

Sebarkan artikel ini
Polri Bongkar Laboratorium Narkoba Terbesar di Jawa Barat, 5 Juta Jiwa Terselamatkan/Hibata.id
Polri Bongkar Laboratorium Narkoba Terbesar di Jawa Barat, 5 Juta Jiwa Terselamatkan/Hibata.id

Hibata.id — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menorehkan capaian besar dalam upaya pemberantasan narkoba dengan mengungkap laboratorium clandestine terbesar di wilayah Jawa Barat.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (5/2/2025), Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah konkret dalam menyelamatkan jutaan jiwa dari ancaman narkoba.

Scroll untuk baca berita

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa ditawar. Ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memberantas kejahatan narkoba dari hulu hingga hilir,” ujar Kapolres Rio Wahyu.

Laboratorium tersebut ditemukan di sebuah perumahan di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Polda Jawa Barat dan Polres Bogor, dua tersangka berinisial HP (34) dan AA (23) berhasil diamankan. Mereka diketahui terlibat dalam produksi tembakau sintetis serta bahan prekursor MDMB-Inaca.

Baca Juga:  Ratusan Ekor Tikus Beku Diselundupkan Lewat Pelabuhan Gorontalo

Polisi menyita berbagai barang bukti dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp350 miliar. Di antaranya adalah:

  • 50 dus tembakau murni dengan total berat 1 ton.
  • 125 botol cairan MDMB-Inaca.
  • 20 jeriken berisi 282 liter cairan MDMB-Inaca.
  • Serbuk sintetis seberat 479,6 gram.

Barang bukti tersebut diyakini dapat menghasilkan satu ton narkotika siap edar. Jika berhasil diedarkan, narkoba ini diperkirakan mampu merusak kehidupan sekitar 5 juta jiwa.

Baca Juga:  Ternyata Ini Motif Tragedi Penikaman di Eks Terminal Andalas

Menurut Kapolres Rio Wahyu, para pelaku menyamarkan aktivitas produksi di tengah pemukiman warga untuk menghindari kecurigaan. “Motif ekonomi menjadi latar belakang tindakan kriminal ini,” jelasnya.

Selain HP dan AA, dua tersangka lainnya yang berinisial B dan E masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Bogor menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk jika ada oknum aparat yang terlibat. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  Gasak Duit dan Handphone Teman, Pramusaji Gorontalo Diringkus Polisi

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan narkoba di Indonesia,” ujarnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat mampu menghadirkan keamanan dan keselamatan dari bahaya narkotika yang terus mengintai.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600