PP Nomor 14 Tahun 2024ditandangani Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca Juga: Peluang Besar, Berikut 1.28 Juta Formasi CPNS 2024
Adapun pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Aparatur negara yang dimaksud tersebut antara lain PNS dan calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.
Aparatur negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, hakim ad hoc.
Baca halaman berikutnya…