Kendati diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer tersebut nantinya berpeluang bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, jika mereka telah melalui tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi. Namun, untuk mekanismenya masih akan dibahas lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB.
Baca Juga: 6 Keutamaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan
“Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri PANRB,” ujarnya.
Diketahui, Pemerintah memang berupaya menghapus tenaga honorer yang akan dialihkan menjadi PPPK. Pengalihan ini ditargetkan dapat selesai pada Desember tahun ini.
Baca halaman berikutnya…