“Kasus ini telah memenuhi syarat objektif penahanan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Ada pula pertimbangan subjektif terkait potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Nurrachmatiah Badaru saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan, kewenangan penyidik menahan tersangka telah diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 KUHAP, sehingga dianggap tidak ada alasan untuk menunda penahanan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo menjadwalkan pemanggilan MAR yang juga Praja IPDN tersebut sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Pemeriksaan tersebut menjadi rangkaian penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini menyita perhatian warga Gorontalo, termasuk kelompok pemerhati perlindungan anak, yang meminta proses hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi.
Bagian Humas Polda Gorontalo membenarkan rencana pemanggilan tersebut.
“Kemungkinan satu hingga dua hari ke depan tersangka akan dipanggil untuk diperiksa,” ujar salah satu anggota Humas.












