Scroll untuk baca berita
Nasional

Presiden Prabowo Pangkas Anggaran, RRI dan TVRI Terancam Krisis

×

Presiden Prabowo Pangkas Anggaran, RRI dan TVRI Terancam Krisis

Sebarkan artikel ini
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas anggaran kementerian dan lembaga melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025/Hibata.id
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas anggaran kementerian dan lembaga melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025/Hibata.id

Hibata.id – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas anggaran kementerian dan lembaga melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025 berdampak signifikan pada keberlangsungan lembaga penyiaran publik, yakni Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI).

Pemotongan anggaran operasional RRI yang mencapai hampir sepertiga dari pagu 2025, sebagaimana disampaikan Juru Bicara RRI Yonas Markus Tuhuleruw, turut mempengaruhi kualitas layanan media penyiaran publik. Hal serupa juga terjadi di TVRI, yang menghadapi kendala akibat efisiensi anggaran tersebut.

Pemutusan Hubungan Kerja dan Dampak pada Siaran Publik

Dampak paling signifikan dari kebijakan ini adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja di RRI dan TVRI, termasuk jurnalis dan reporter lapangan. Kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas dan kuantitas siaran yang menjadi hak publik, serta memperburuk kondisi ketenagakerjaan media massa di Indonesia, terutama pasca-digitalisasi.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan dua media layanan publik ini.

Baca Juga:  HUT ke-80 RI Tahun 2025 Usung Semangat Persatuan dan Kesejahteraan Rakyat

“Keputusan efisiensi ini berisiko menurunkan kualitas siaran karena jurnalis dan tenaga profesional yang terkena PHK berperan penting dalam produksi berita berkualitas,” ujar Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida.

Peran Strategis RRI dan TVRI dalam Layanan Publik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RRI dan TVRI memiliki peran independen, netral, dan non-komersial, serta berfungsi sebagai penyedia layanan informasi, pendidikan, dan kontrol sosial bagi masyarakat.

RRI dan TVRI tidak sekadar media penyiaran, tetapi juga alat perjuangan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberadaan keduanya masih sangat vital, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil yang mengandalkan informasi dari kedua lembaga tersebut.

“Tanpa layanan dari RRI dan TVRI, masyarakat berisiko kehilangan akses terhadap informasi yang akurat dan berpotensi terpapar hoaks,” kata seorang pengamat media.

Kritik terhadap Kebijakan Pemotongan Anggaran

AJI Indonesia menilai bahwa keputusan efisiensi anggaran ini tidak seharusnya diterapkan secara seragam pada semua lembaga, terutama lembaga penyiaran publik. Di negara-negara maju seperti Jerman dan Inggris, media penyiaran publik mendapat perlindungan anggaran demi menjaga hak masyarakat atas informasi berkualitas.

Baca Juga:  Profil Muzakir Manaf, dari Panglima GAM ke Pemimpin Daerah

“Informasi yang berkualitas merupakan bagian dari hak asasi manusia. Seharusnya pemerintah memperkuat, bukan justru melemahkan RRI dan TVRI melalui pemangkasan anggaran,” tambah Nany Afrida.

AJI Indonesia juga menekankan bahwa anggaran RRI dan TVRI selama ini sudah relatif kecil, dengan kondisi jurnalis di daerah yang bahkan menerima upah di bawah upah minimum regional (UMR). Pemangkasan lebih lanjut justru akan memperburuk kondisi kesejahteraan pekerja media tersebut.

Tuntutan AJI Indonesia kepada Pemerintah dan Manajemen RRI/TVRI

Sebagai respons atas kebijakan ini, AJI Indonesia mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan manajemen RRI/TVRI, antara lain:

  1. Peninjauan Kembali Kebijakan Pemangkasan Anggaran
    • Pemerintah diminta meninjau ulang kebijakan pemotongan anggaran yang berdampak pada PHK massal kontributor RRI dan TVRI.
  2. Pemulihan Hak dan Kesejahteraan Pekerja
    • Memastikan kompensasi yang adil bagi para pekerja yang terdampak serta dukungan transisi ke pekerjaan lain.
  3. Transparansi dalam Proses Keputusan
    • Mendorong transparansi dalam pengambilan kebijakan pemangkasan anggaran dan PHK, dengan melibatkan perwakilan pekerja dalam diskusi.
Baca Juga:  Penetapan 1 Ramadhan 1445 Potensi Berbeda, Begini Penjelasan Menag Yaqut

Sementara itu, kepada manajemen RRI dan TVRI, AJI Indonesia mengimbau agar mempertimbangkan dampak PHK terhadap kualitas siaran serta akses masyarakat terhadap informasi.

Masa Depan Lembaga Penyiaran Publik

Dalam jangka panjang, RRI dan TVRI perlu merancang strategi pendanaan yang tidak hanya bergantung pada APBN. Sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002, sumber pendanaan utama lembaga penyiaran publik mencakup iuran publik, dana APBN/D, sumbangan masyarakat, serta sumber lain yang sah.

Penguatan kepercayaan publik terhadap RRI dan TVRI melalui konten berkualitas menjadi kunci agar kedua lembaga ini dapat bertahan dalam lanskap media yang semakin kompetitif. Dewan Pengawas RRI dan TVRI juga didorong untuk lebih banyak berdialog dengan masyarakat guna menggalang dukungan demi kelangsungan penyiaran publik yang independen dan profesional.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel