Hibata.id – Budiyanto Sidiki resmi menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bone Bolango. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Pj Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo pada Selasa, 24 September 2024.
Baca Juga: Bone Bolango Raih Penghargaan Digitalisasi Transaksi Terbaik II di Sulawesi
Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Nomor 100.2.3 – 3817 Tahun 2024, tertanggal 19 September 2024.
Profil Budiyanto Sidiki
Budiyanto Sidiki lahir pada 26 September 1975. Saat ini, ia juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Gorontalo.
Pendidikan dasarnya ditempuh di SMA Negeri 1 Gorontalo, yang diselesaikannya pada tahun 1992. Setelah itu, Budiyanto melanjutkan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dan berhasil menyelesaikan program sarjana (S1) pada 1995. Ia kemudian melanjutkan studi magister (S2) di institusi yang sama dan lulus pada tahun 2009.
Suami dari Fitrawaty Niode ini juga pernah dipercaya sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo pada tahun 2023. Pengalamannya di berbagai posisi strategis membuatnya menjadi salah satu figur penting dalam pemerintahan daerah Gorontalo.
Sebagai Pjs Bupati Bone Bolango, Budiyanto akan menjalankan tugas selama Bupati definitif tengah menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk mengikuti kampanye Pilkada 2024. Masa jabatannya akan berlangsung hingga proses pemilihan selesai dan bupati terpilih kembali bertugas.
Tugas dan Wewenang Pjs Bupati
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Pjs Bupati, Budiyanto Sidiki diberikan lima wewenang utama. Pertama, ia bertanggung jawab memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bone Bolango. Kedua, menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Ketiga, memfasilitasi pelaksanaan Pilkada serta memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses pemilihan berlangsung.
Selain itu, Budiyanto juga memiliki wewenang untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan menandatangani Peraturan Daerah (Perda) setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Terakhir, ia berhak melakukan pengisian jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pengalaman yang mumpuni serta tugas yang diemban, Budiyanto diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan Bone Bolango hingga Pilkada 2024 selesai