Hibata.id – Nadiem Anwar Makarim lahir di Singapura pada 4 Juli 1984. Ia merupakan putra Nono Anwar Makarim, seorang pengacara dan aktivis keturunan Minang-Arab, dan Atika Algadri, penulis serta putri Hamid Algadri, perintis kemerdekaan Indonesia.
Setelah menempuh pendidikan Hubungan Internasional di Brown University, Amerika Serikat, Nadiem melanjutkan studi MBA di Harvard Business School.
Kariernya dimulai di McKinsey & Company Jakarta, kemudian menjadi Co-founder Zalora Indonesia dan Chief Innovation Officer Kartuku.
Pada 2011, ia mendirikan Gojek yang kemudian berkembang pesat menjadi salah satu perusahaan teknologi terbesar di Indonesia.
Namanya semakin dikenal publik setelah dipercaya Presiden Joko Widodo menjabat sebagai Mendikbudristek pada Kabinet Indonesia Maju.
Kejagung menegaskan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook akan terus berlanjut dengan pengumpulan bukti tambahan dan pemeriksaan saksi. Publik menanti langkah hukum lebih lanjut terhadap Nadiem Makarim yang kini berstatus tersangka.
Kronologi Kasus
Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode Kabinet Indonesia Maju, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Pengumuman disampaikan langsung di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan Nadiem dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa yang bersangkutan dalam tiga kesempatan.
“Sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Perkembangan saat ini penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM,” ujar Anang.
Kasus ini bermula dari program pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk SD, SMP, dan SMA pada 2020.
Saat itu, tim pengadaan merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows, namun kemudian diganti dengan kajian baru yang menetapkan Chromebook sebagai spesifikasi resmi.
Kejagung menduga, perubahan spesifikasi itu tidak didasarkan pada kebutuhan riil dan justru disertai praktik persekongkolan dalam proses pengadaan. Nilai proyek yang mencapai Rp9,9 triliun dinilai membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.












