Hibata.id – PT JBA Indonesia menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di media daring Hibata.id berjudul “DPRD Gorontalo Ungkap Kejanggalan Lelang Mobil PT JBA yang Rugikan Konsumen“, yang tayang pada Selasa, 25 Maret 2025. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan adanya dugaan kerugian konsumen akibat proses lelang kendaraan di Cabang Manado.
Manajemen PT JBA Indonesia menilai pemberitaan tersebut belum memenuhi prinsip keberimbangan jurnalistik karena tidak mencantumkan konfirmasi resmi dari pihak perusahaan. Selain itu, tudingan mengenai kesalahan dalam proses lelang disampaikan tanpa klarifikasi lebih lanjut.
“Kami menghargai kebebasan pers dan etika jurnalistik, namun penting bagi media untuk menyajikan informasi yang berimbang dan akurat,” tulis manajemen PT JBA Indonesia dalam surat resminya yang dibuat sejak 28 Maret 2025.
Berikut tanggapan resmi PT JBA Indonesia terkait informasi yang dimuat:
-
Proses Lelang Sesuai Prosedur
Bapak Raiz Imran mengikuti lelang kendaraan di JBA Cabang Manado pada 4 Februari 2025, dengan unit Toyota Avanza tipe E tahun 2017, transmisi manual, nomor polisi DM 1369 FA. Harga dasar lelang tercatat Rp109.900.000 dan harga akhir lelang Rp116.400.000. Unit yang dimenangkan telah mengalami rekondisi sehingga secara tampilan menyerupai tipe G. -
Penanganan Klaim Konsumen
PT JBA menerima klaim dari Bapak Raiz Imran pada hari yang sama. Perusahaan langsung menindaklanjuti dan memberikan informasi pada 11 Februari 2025 bahwa klaim sedang ditinjau. Pada 18 Februari 2025, hasil evaluasi disampaikan disertai penawaran kompensasi sebesar Rp7.500.000, berdasarkan perbedaan harga unit antara tipe E dan G. -
Upaya Komunikasi Intensif
PT JBA mengaku terus menjalin komunikasi dengan konsumen melalui WhatsApp dan telepon hingga 14 Maret 2025. Namun setelah itu, tidak ada lagi tanggapan dari pihak Bapak Raiz Imran. -
Keamanan Dokumen Lelang
Dokumen kendaraan disimpan dalam brankas yang hanya dapat diakses oleh petugas cabang resmi. Keamanan ini diterapkan untuk melindungi pemilik unit. Konsumen, dalam hal ini Bapak Raiz Imran, memilih meninggalkan lokasi tanpa melakukan pengecekan fisik terhadap dokumen. -
Kompensasi Berdasarkan Data Resmi
Permintaan kompensasi sebesar Rp25 juta oleh Bapak Raiz Imran didasarkan pada estimasi keuntungan pribadi. Namun, PT JBA hanya dapat memberikan kompensasi berdasarkan data riil dan terukur, yakni selisih harga unit berdasarkan sistem otomotif JBA yang diperbarui secara berkala.
Komitmen Profesionalisme
PT JBA Indonesia menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan lelang yang transparan, adil, dan profesional. Setiap klaim yang diajukan akan diproses dengan prinsip keadilan dan berdasarkan data resmi.