Hibata.id – Dua proyek pembangunan jalan desa di Dusun Hiasan I, Desa Buntulia Barat, yang baru selesai dikerjakan pada Desember 2024, kini menghadapi permasalahan serius. Selain mengalami kerusakan, proyek dengan anggaran kurang lebih Rp400 juta ini tidak memasang papan proyek, meskipun hal tersebut merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan infrastruktur.
Absennya papan proyek memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas publik. Papan proyek berfungsi untuk memberikan informasi penting mengenai tujuan, anggaran, jadwal pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab. Ketiadaannya mengurangi keterbukaan informasi dan mempersulit masyarakat dalam mengawasi jalannya proyek.
Seorang pemuda dari Duhiadaa menyatakan kekecewaannya terhadap kualitas pengerjaan jalan desa yang dianggap asal-asalan. Ia mengungkapkan bahwa meski jalan baru selesai dibangun, kondisinya malah semakin rusak dan sulit dilewati.
“Saya dan warga Duhiadaa sangat kecewa dengan kondisi jalan di Dusun Hiasan I. Jalan yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp400 juta ini justru lebih buruk dari sebelumnya. Kini, jalan tersebut sangat sulit dilalui oleh warga dan petani,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat telah mengonfirmasi langsung kondisi jalan kepada pihak pelaksana proyek. Namun, mereka mendapatkan penjelasan bahwa material yang digunakan merupakan pilihan terbaik dan berkualitas.
“Kami meminta Kejaksaan untuk segera turun tangan menyelidiki proyek ini. Meskipun sudah diberi waktu untuk perbaikan, tidak ada itikad baik dari pihak pelaksana,” tambahnya.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Rahma Jaya ini, meski sudah selesai pada Desember 2024, sudah menunjukkan kerusakan signifikan. Permukaan jalan yang tidak rata dan berlubang menjadi indikasi bahwa kualitas pengerjaan dan material yang digunakan patut dipertanyakan.
Kepala PPK Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pohuwato, Rahmat Ambo, membenarkan bahwa proyek ini merupakan aspirasi mantan anggota DPRD Pohuwato, Suryaharto Polumulo. Ia juga menjelaskan bahwa dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), tidak terdapat kewajiban untuk memasang papan proyek, yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga.
Rahmat menambahkan bahwa sebagian dana proyek belum dicairkan, namun ia memastikan kualitas jalan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pohuwato, Risdiyanto, menegaskan bahwa proyek telah selesai sesuai kontrak yang disepakati antara PPK dan penyedia jasa.
Ia juga mengonfirmasi bahwa jenis timbunan yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi perencanaan, meskipun kondisi jalan sudah menunjukkan kerusakan.
Di sisi lain, Suryaharto Polumulo membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat sebagai pelaksana proyek. Ia menyatakan bahwa keterlibatannya hanya sebatas tanggung jawab moral atas aspirasi masyarakat.
Ia juga mengungkapkan bahwa proyek ini sempat menghadapi kendala anggaran, sehingga ia terpaksa menggunakan dana pribadi untuk membantu menyelesaikan pembangunan.
Suryaharto turut mengkritik penggunaan material yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan menuding bahwa papan proyek tidak dipasang karena adanya larangan dari pihak tertentu.
Kasus ini terus berkembang, dan masyarakat setempat berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan transparansi serta kualitas proyek infrastruktur di wilayah mereka.