Scroll untuk baca berita
Kabar

PT LIL Dituding Main Tambang Ilegal, Betulkah?

×

PT LIL Dituding Main Tambang Ilegal, Betulkah?

Sebarkan artikel ini
Persatuan Pelajar Mahasiswa Popayato Barat Gorontalo (PPMPB-G) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Gorontalo pada Kamis (12/11/2025). (Foto: Istw)
Persatuan Pelajar Mahasiswa Popayato Barat Gorontalo (PPMPB-G) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Gorontalo pada Kamis (12/11/2025). (Foto: Istw)

Hibata.id – Persatuan Pelajar Mahasiswa Popayato Barat Gorontalo (PPMPB-G) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Gorontalo pada Kamis (12/11/2025). Aksi ini merupakan kelanjutan tuntutan penutupan PT Loka Indah Lestari (LIL) dan PT Sawit Tiara Nusa (STN) yang diduga melakukan aktivitas tambang emas ilegal, penebangan dan pemanfaatan kayu, serta pelanggaran izin perkebunan di wilayah Popayato, Kabupaten Pohuwato.

Aksi awal berjalan tertib, namun memanas ketika massa mengetahui Gubernur tidak berada di lokasi. Massa kemudian bergerak ke Rumah Dinas Gubernur yang disebut tengah digunakan untuk rapat bersama KPK RI. Meski telah berorasi, massa akhirnya meninggalkan lokasi dengan rasa kecewa karena tidak kunjung ditemui.

Koordinator Lapangan PPMPB-G, Moh. Sandi Songgi, menegaskan, pihaknya datang untuk menyuarakan kehancuran tanah leluhur mereka, tapi pemimpin daerah memilih diam di balik meja. Hal Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat Gorontalo.

Baca Juga:  Krisis Air Bersih di Popayato, AMM: Legislatif Tak Punya Integritas, Tak Ada Gunanya?

Sandi menilai sikap pemerintah provinsi yang tidak merespons persoalan PT LIL dan PT STN menunjukkan hilangnya keberpihakan terhadap rakyat. Ia menegaskan bahwa mosi tidak percaya yang disampaikan bukan sekadar simbol kemarahan, tetapi cerminan kekecewaan mendalam masyarakat terhadap kegagalan moral dan kepemimpinan pemerintah daerah.

PPMPB-G menuntut pemerintah mengevaluasi izin PT LIL dan PT STN, alokasi dana CSR, penyerapan tenaga kerja lokal minimal 60 persen sesuai Perda investasi, serta menghentikan praktik Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) dan penebangan kayu ilegal. Mereka juga menuntut penghentian aktivitas pelabuhan milik kedua perusahaan.

Sandi menegaskan, aksi ini menjadi simbol kekecewaan masyarakat dan mahasiswa terhadap lemahnya respons pemerintah terhadap dugaan pelanggaran lingkungan dan sosial. Seorang orator menegaskan,

“Negara seakan buta dan tuli terhadap penderitaan rakyat. Ketika sungai tercemar, hutan hilang, dan tanah leluhur dirampas, pemerintah justru bersembunyi di balik alasan prosedur. Ini bentuk kegagalan moral seorang pemimpin,” katanya saat berorasi.

Baca Juga:  PPATK Jelaskan Alasan Pemblokiran Massal Rekening Dormant, Ini Faktanya

PPMPB-G menyatakan gerakan mereka akan terus berlanjut, dengan gelombang aksi berikutnya disebut akan lebih besar dan melibatkan lebih banyak unsur masyarakat jika pemerintah tetap bungkam.

Tanggapan Perusahaan

Menanggapi aksi tersebut, Manager Legal PT LIL dan PT STN, Afandi, membantah seluruh tuduhan yang disampaikan PPMPB-G. Ia menegaskan bahwa isu yang beredar tidak didukung data valid, dan seluruh izin operasional perusahaan telah diproses sesuai ketentuan serta dilengkapi dokumen sah.

“Seluruh izin kami sah, baik dari pusat, provinsi, maupun daerah terkait perizinan perkebunan kelapa sawit,” jelas Afandi.

Terkait program CSR, Afandi mengatakan perusahaan telah melaksanakan berbagai kegiatan sosial di Popayato, yang terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menekankan bahwa penyerapan tenaga kerja lokal telah terpenuhi, bahkan mencapai 72 persen, melebihi ketentuan minimal 70 persen sesuai aturan daerah.

Baca Juga:  Satu Alat Berat Dikabarkan Disegel di PETI Bulangita, Diduga karena Tak Bayar Uang “Atensi”

Soal dugaan tambang emas ilegal, Afandi menegaskan tuduhan tersebut tidak benar. Pengecekan oleh tim DPRD Kabupaten Pohuwato dan BPN Provinsi Gorontalo di lokasi yang dituding sebagai area PETI tidak menemukan bukti keterlibatan perusahaan.

Mengenai pelabuhan atau terminal perusahaan, Afandi menyatakan penggunaannya sudah sesuai aturan, dan prioritas diberikan pada keterlibatan masyarakat lokal sebagai pekerja. Afandi menghargai semangat PPMPB-G dalam menyuarakan aspirasi, namun menekankan bahwa setiap isu harus berdasar fakta dan data valid.

“Setiap isu harus punya dasar fakta, realita, dan dikaji terlebih dahulu. Jangan asal membuat pernyataan tanpa memahami data dan kondisi nyata di lapangan,” tutupnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel