Scroll untuk baca berita
Kriminal

Pukulan Beruntun untuk Aksel, Usai Dipecat Kini Berstatus Tersangka

×

Pukulan Beruntun untuk Aksel, Usai Dipecat Kini Berstatus Tersangka

Sebarkan artikel ini
Karikatur Foto: Aksel, terduga pelaku pemerasan-persetubuhan dan Paman korban yang juga menjadi kuasa hukum, Haris Panto,S.H/Hibata.id
Karikatur Foto: Aksel, terduga pelaku pemerasan-persetubuhan dan Paman korban yang juga menjadi kuasa hukum, Haris Panto,S.H/Hibata.id

Hibata.id – Nama AM alias Aksel kembali menjadi perbincangan warga Gorontalo. Mantan anggota Polres Bone Bolango itu sebelumnya sudah lebih dulu dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, persoalannya belum berhenti sampai di situ.

Kasus yang menyeretnya kini memasuki babak baru. Setelah proses etik selesai, penyidik menetapkan Aksel sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan dan pemerasan terhadap seorang mahasiswa yang terjadi beberapa bulan lalu.

Scroll untuk baca berita

Perkara tersebut menjadi perhatian karena Aksel saat kejadian disebut masih berstatus sebagai suami orang. Korban pun memilih menempuh jalur hukum, hingga kasus ini bergulir ke tingkat Polda Gorontalo.

Baca Juga:  Kedapatan Bawa Narkoba, Pria Inisial AR Ditangkap di Kelurahan Ipilo

Kuasa hukum korban, Haris Panto, mengatakan surat pemanggilan sebagai tersangka telah diterima langsung oleh Aksel pada Selasa (10/2/2026) di kediaman orangtuanya.

“Dia sendiri yang menerima surat itu di rumah orangtuanya. Memang ada keberatan dari pihak keluarga yang berharap tidak dilakukan penahanan, tetapi bagi kami proses hukum harus tetap berjalan,” ujar Haris saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).

Menurut Haris, pemeriksaan terhadap Axel dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/2/2026) pukul 10.00 WITA di Polda Gorontalo. Ia berharap penyidik segera melakukan penahanan setelah pemeriksaan dilakukan.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Tahan Nikita Mirzani dan Asisten Terkait Dugaan Pemerasan

Haris menegaskan, penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik seharusnya diikuti dengan langkah tegas berupa penerbitan surat perintah penahanan.

“Saya sudah berkomunikasi dengan penyidik dan disampaikan bahwa penetapan tersangka sudah sah. Karena itu, kami berharap proses selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia juga meminta agar aparat penegak hukum bersikap profesional dan tidak membedakan perlakuan hukum terhadap siapa pun, termasuk mantan anggota kepolisian.

“Penegakan hukum harus setara. Jangan sampai ada kesan perlakuan khusus,” ujar Haris.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik di Gorontalo. Selain proses pidana yang berjalan, Axel juga telah menjalani sidang etik internal dan berujung pada sanksi PTDH dari institusi Polri.

Baca Juga:  Uang Donasi Rp 1,5 Miliar Agus Salim Korban Penyiraman Air Keras Disalahgunakan

Kuasa hukum korban memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut benar-benar disidangkan di pengadilan.

“Kami berharap perkara ini ditangani secara transparan dan tidak berlarut-larut,” kata Haris.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan penyidik, termasuk rencana penahanan terhadap tersangka.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel