Scroll untuk baca berita
Nasional

Purbaya: Dana Desa 2026 Wajib 58 Persen untuk KDMP, Ini Aturannya

×

Purbaya: Dana Desa 2026 Wajib 58 Persen untuk KDMP, Ini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa/Hibata.id
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa/Hibata.id

Hibata.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan baru terkait Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.

Dalam aturan yang diundangkan pada Kamis (12/2/2026) tersebut, pemerintah mewajibkan 58,03 persen Dana Desa 2026 dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Dengan total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun, pemerintah desa harus mengarahkan sekitar Rp34,57 triliun untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam Pasal 15 Ayat (3) PMK 7/2026 disebutkan bahwa penyesuaian alokasi sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa, atau setara Rp34,57 triliun secara nasional.

Baca Juga:  Polri Siap Bentuk Pasukan Siber di Setiap Polda

Sisa pagu Dana Desa sebesar kurang lebih Rp25 triliun ditetapkan sebagai alokasi reguler. Pemerintah tetap mengarahkan penggunaan Dana Desa untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk dukungan terhadap implementasi KDMP sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e PMK tersebut.

Pemanfaatan Dana Desa untuk KDMP antara lain mencakup pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai koperasi, pergudangan, serta pengadaan kelengkapan operasional Koperasi Desa Merah Putih.

Skema Penyaluran Terpisah

Kementerian Keuangan memisahkan skema pencairan Dana Desa untuk KDMP dari alokasi reguler. Berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) PMK 7/2026, pemerintah menyalurkan dana dukungan KDMP dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampungan penyaluran dana.

Penyaluran tersebut wajib mengikuti rekomendasi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, yang diteruskan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa melalui koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD).

Baca Juga:  Bareskrim Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, TPUA Tetap Gugat Keabsahan

Dalam Pasal 26 ayat (2) diatur bahwa penyaluran Dana Desa untuk implementasi KDMP harus disahkan sebagai realisasi Dana Desa setiap desa melalui Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.

Apabila terdapat sisa pagu penyaluran untuk KDMP, sisa tersebut akan menjadi sisa Dana Desa dalam RKUN atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pengaturan alokasi, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi desa yang menunjukkan kinerja usaha KDMP yang baik. Dalam skema insentif Dana Desa 2026, pemerintah memasukkan indikator status pembentukan dan kinerja usaha Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat penilaian.

Baca Juga:  Bill Gates Senyum Lihat Kucing Kesayangan Presiden Prabowo di Istana Merdeka

Total pagu insentif Dana Desa tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1 triliun.

Pasal 7 ayat (3) PMK 7/2026 menyebutkan bahwa insentif dapat dialokasikan kepada desa yang memenuhi kriteria, antara lain memiliki kinerja usaha KDMP, berada di kawasan perdesaan prioritas, dan/atau memiliki kemampuan fiskal untuk membiayai pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDMP.

Kebijakan ini diharapkan memperkuat peran Koperasi Desa Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Desa 2026 secara terukur dan berkelanjutan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel