Hibata.id – Sidang pembacaan putusan terkait gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024, pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Kritik PDIP Soal Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto
Sidang ini dilakukan secara elektronik melalui e-court Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang diajukan PDIP berfokus pada keputusan KPU yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden terpilih 2024. Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Baca Juga: Gibran Abdila Taha, Siswa SD Juara Student Speech Competition 2024
“Iya, tidak ada sidang fisik. Mohon doanya saja,” ujar Dave Surya, anggota tim hukum PDIP, saat dilansir tempo, Kamis pagi, 10 Oktober 2024.
Keputusan PTUN ini menjadi kunci bagi nasib Gibran sebagai cawapres. PDIP meminta agar KPU mencabut dan mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Baca Juga: Jokowi Akan Beri Saran Susunan Kabinet Prabowo-Gibran
“Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024,” demikian tertulis dalam gugatan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menjelaskan bahwa gugatan ini tidak terkait dengan sengketa Pilpres 2024 yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, gugatan ini diajukan karena KPU dinilai melakukan pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran sebagai cawapres.
“PDIP ingin memberikan pertimbangan kepada publik bahwa ada pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka,” ujar Gayus pada 2 Mei 2024.