Dalam putusan itu, memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6.
“Untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Gorontalo dengan terlebih dahulu,” kata pimpinan sidang Suhartoyo.
Selain itu, memerintahkan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6 yang tidak memenuhi syarat minimal calon perempuan untuk memperbaiki daftar calon.
Sehingga memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut.
“Paling lama 45 hari sejak pengucapan putusan a quo tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo membacakan putusan MK.