Hukum

Putusan MK, Pileg DPRD Provinsi Dapil Boalemo-Pohuwato Diulang

×

Putusan MK, Pileg DPRD Provinsi Dapil Boalemo-Pohuwato Diulang

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi/Hibata.id
Mahkamah Konstitusi/Hibata.id

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato siap untuk menggelar kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus untuk pemilihan calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Anggota KPU Kabupaten Pohuwato, Divisi Hukum, Iwan Dolongseda, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk menggelar kembali pelaksanaan PSU di Kabupaten Pohuwato.

Baca Juga:  Dampak Jika Gunakan Ijazah Palsu Ketika Maju Caleg, di Gorontalo Ada?

“Tentunya kami dari KPU Pohuwato siap untuk menjalankan perintah MK, karena keputusannya itu kan final dan mengingat,” kata Iwan Dalongseda, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:  Ketua dan Anggota Bawaslu di Gorontalo Jalani Sidangan DKPP

Namun kata Iwan, untuk waktu pelaksanaan PSU tersebut belum bisa kita tentukan. Sebab, pihaknya masih akan menunggu surat edaran dari KPU Provinsi Gorontalo.

Baca Juga:  Jessica Wongso, Pelaku Pembunuhan Kopi Sianida Akhirnya Bebas

“Insyaallah dalam waktu 1-2 hari ini kami akan melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Gorontalo terkait pelaksanaan PSU tersebut,” ia menandaskan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600