Scroll untuk baca berita
Kabar

RADO Gempur Kantor Pani Gold Project: “Ini Tanah Leluhur Kami, Bukan Barang Dagangan!”

Avatar of Redaksi ✅
×

RADO Gempur Kantor Pani Gold Project: “Ini Tanah Leluhur Kami, Bukan Barang Dagangan!”

Sebarkan artikel ini
Aliansi Rakyat Anti Dominasi Oligarki (RADO) saat menggelar aksi protes. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)
Aliansi Rakyat Anti Dominasi Oligarki (RADO) saat menggelar aksi protes. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)

Hibata.id – Ketegangan memuncak di depan kantor Pani Gold Project (PGP) di Kabupaten Pohuwato. Aliansi Rakyat Anti Dominasi Oligarki (RADO) kembali menggelar aksi protes, menolak dimulainya produksi tambang emas oleh PGP sebelum seluruh hak rakyat dipenuhi, termasuk penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Aksi yang berlangsung dengan lantang ini dipicu oleh kekhawatiran masyarakat terhadap marjinalisasi penambang lokal dan ketidakjelasan kompensasi yang dijanjikan. Dalam orasinya, aktivis RADO, Mahmudin Mahmud, menegaskan bahwa perjuangan mereka berlandaskan konstitusi.

“Kami berdiri atas dasar UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 — bumi dan kekayaan alam diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam UU Minerba Pasal 24, IPR harus menjadi prioritas. Tapi sampai hari ini, rakyat masih dipinggirkan,” seru Mahmudin.

Baca Juga:  Kompensasi Pani Gold Project Dinilai Tak Adil, Warga Tuding Ada Perlakuan Pilih Kasih

Mahmudin juga menyoroti belum tuntasnya berbagai kewajiban perusahaan, mulai dari ganti rugi, tali asih, hingga kajian AMDAL. Ia mengecam keras tindakan pembatasan terhadap masyarakat yang menambang secara manual di wilayah yang mereka anggap sebagai tanah warisan leluhur.

“Ini bukan soal anti-investasi. Ini soal hak. Ini tanah leluhur kami — bukan barang dagangan! Selama hak kami belum ditunaikan, tidak akan pernah ada produksi yang berjalan mulus di Pohuwato,” tegasnya.

Lebih lanjut, RADO menyampaikan peringatan keras kepada perusahaan. Jika penindasan terhadap penambang lokal berlanjut, aksi-aksi penolakan berpotensi meluas dan membesar. “Kami tidak takut. Meski puluhan saudara kami telah dipenjara, perlawanan ini tidak akan padam,” pungkas Mahmudin.

Baca Juga:  BKN: Daerah Termasuk Gorontalo Wajib Pastikan Penataan Honorer Tuntas Tahun 2025

Di sisi lain, pihak perusahaan melalui Kurniawan Siswoko, Corporate Communication Pani Gold Project, menyampaikan bahwa PGP tetap terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan menghormati setiap masukan yang diberikan.

“Kami tidak menutup diri. Semua data perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia. Proses negosiasi tali asih masih berlangsung, dan beberapa warga sudah menjalin komunikasi dengan kami,” ujar Kurniawan.

Terkait pembatasan akses ke wilayah tambang, Kurniawan menjelaskan bahwa hal tersebut murni untuk menjaga keselamatan warga karena aktivitas alat berat di wilayah terjal dinilai berisiko tinggi.

Mengenai legalitas, ia menegaskan bahwa perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dan saat ini tengah menyelesaikan konstruksi yang ditargetkan rampung akhir 2025.

Baca Juga:  Wamen Silmy Karim Apresiasi Kesiapan Imigrasi dan Lapas Perempuan Gorontalo

“Investasi besar telah digelontorkan. Produksi perdana direncanakan pada 2026,” tambahnya.

Ketegangan antara warga dan Pani Gold Project mencerminkan tarik-menarik antara hak atas tanah adat dan kepentingan investasi besar. Di satu sisi, masyarakat menuntut keadilan atas pengelolaan sumber daya alam dan hak atas tanah leluhur. Di sisi lain, perusahaan mengklaim telah berjalan sesuai regulasi dan tetap membuka ruang dialog.

RADO menutup aksinya dengan ultimatum tegas: selama kewajiban perusahaan belum ditunaikan secara menyeluruh, aktivitas produksi tambang Pani Gold Project tidak akan dibiarkan berjalan tanpa perlawanan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel