Hibata.id – Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Tani Plasma Amanah yang digelar di Balai Desa Winangun, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Rabu (28/1/2026), menjadi tonggak penting upaya pemulihan tata kelola koperasi plasma sawit yang selama bertahun-tahun tersendat akibat krisis akuntabilitas dan kepemimpinan.
RALB ini dilaksanakan setelah mayoritas anggota menilai pengurus sebelumnya gagal menjalankan kewajiban mendasar koperasi, terutama pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin, transparan, dan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Selama lebih dari tiga tahun, anggota berulang kali mendesak digelarnya RAT, baik secara langsung kepada pengurus maupun melalui fasilitasi pemerintah desa, kecamatan, hingga pemerintah daerah. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan perbaikan tata kelola.
“RALB ini bukan konflik personal, melainkan koreksi organisasi. Kami ingin koperasi kembali berjalan sesuai prinsip koperasi dan hukum yang berlaku,” ujar salah satu anggota dalam forum rapat.
Proses Panjang Menuju RALB
Pembentukan panitia RALB merupakan hasil dari rangkaian rapat anggota yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Bukal pada 12 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, anggota secara kolektif menyepakati bahwa RALB merupakan mekanisme sah dan konstitusional untuk menyelamatkan koperasi dari stagnasi kepengurusan.
Panitia kemudian menyebarkan undangan kepada seluruh anggota Koperasi Tani Plasma Amanah di Desa Winangun dan Desa Mooyong melalui berbagai saluran, mulai dari penyampaian langsung, pengumuman terbuka di media lokal, hingga publikasi daring.
Untuk memperluas partisipasi, panitia juga membuka akses kehadiran secara daring melalui platform Zoom bagi anggota yang tidak dapat hadir secara fisik. Langkah ini diambil guna memastikan RALB benar-benar menjadi forum tertinggi anggota, bukan rapat terbatas segelintir pihak.
Disaksikan Pemerintah Daerah
RALB dimulai pukul 10.00 WITA dan berakhir pada pukul 15.57 WITA. Selain dihadiri oleh anggota koperasi, rapat ini juga disaksikan oleh unsur pemerintah, antara lain Kepala Desa Winangun, Kepala Desa Mooyong, Camat Bukal, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buol, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buol.
Kehadiran pemerintah daerah memberikan legitimasi sekaligus memastikan proses RALB berlangsung tertib, demokratis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada agenda awal, forum mengesahkan tata tertib RALB dan memilih pimpinan rapat. Selanjutnya, panitia memaparkan dasar hukum serta kronologis kegagalan pelaksanaan RAT.
Forum secara tegas menyatakan penolakan terhadap RAT yang diselenggarakan pada 19 Januari 2026, yang dinilai cacat prosedur karena tidak memenuhi prinsip partisipasi anggota, transparansi, serta kepatuhan terhadap AD/ART koperasi.
Pemilihan Pengurus Baru
Agenda utama RALB adalah pemilihan pengurus dan Badan Pengawas koperasi. Proses pemilihan berlangsung secara terbuka dan dipimpin oleh pimpinan rapat yang telah disahkan forum.
RALB kemudian menetapkan susunan pengurus baru Koperasi Tani Plasma Amanah, yaitu Ketua Seniwati, S.Si; Wakil Ketua Boyadi; Sekretaris Kasmir Is Makakeno; Wakil Sekretaris Heronimus Leo; serta Bendahara Marsowan. Sementara itu, Badan Pengawas terdiri dari Ketua Japardin, dengan anggota Rafael Raja dan Akarius Sambu.
Pengurus baru langsung menerima mandat untuk melakukan audit administrasi dan keuangan, inventarisasi aset koperasi, serta penataan ulang keanggotaan.
Selain itu, RALB juga menugaskan pengurus untuk memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota dalam skema kemitraan plasma sawit yang selama ini dinilai belum memberikan hasil yang adil dan seimbang bagi petani.
Lebih dari Sekadar Pergantian Pengurus
Bagi anggota, RALB ini bukan sekadar pergantian kepemimpinan, melainkan momentum koreksi struktural untuk mengembalikan koperasi pada jati dirinya sebagai alat ekonomi kolektif petani.
“Kami ingin koperasi dikelola secara transparan dan berpihak pada anggota. Selama ini relasi kemitraan tidak seimbang, dan koperasi justru tidak berfungsi melindungi petani,” ujar perwakilan anggota lainnya.
RALB Koperasi Tani Plasma Amanah menunjukkan bahwa mekanisme internal koperasi dapat menjadi instrumen koreksi yang sah ketika kepengurusan tidak lagi menjalankan mandat anggota.
Di tengah kompleksitas konflik agraria dan ketimpangan kemitraan sawit, forum ini menjadi contoh bahwa petani masih memiliki ruang untuk merebut kembali kendali atas organisasi ekonominya—melalui jalur yang legal, terbuka, dan demokratis.












