Hibata.id – Pimpinan sementara DPRD Provinsi Gorontalo, pimpinan fraksi-fraksi, serta seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat silaturahmi dan audiensi bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Rapat ini berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo dengan dipimpin oleh Ridwan Monoarfa, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Sementara.
Dalam pertemuan tersebut, Ridwan Monoarfa menyoroti pentingnya pemahaman bersama mengenai aturan izin dan cuti bagi anggota DPRD yang terlibat dalam kegiatan politik, khususnya dalam masa kampanye.
Ridwan menjelaskan bahwa aturan tersebut sering kali dipandang mempersempit ruang gerak anggota DPRD.
“Aturan izin dan cuti ini harus dipahami dengan baik agar tidak menghambat tugas dan fungsi anggota DPRD, yang juga memiliki peran sebagai pengurus partai,” ujar Ridwan Monoarfa.
Ridwan menegaskan bahwa Bawaslu memahami peran strategis anggota parlemen, dan karenanya, aturan yang ada tidak dimaksudkan untuk membatasi, melainkan untuk menjaga integritas tugas dan fungsi mereka.
Bawaslu juga menekankan pentingnya agar anggota DPRD tidak menyalahgunakan wewenang serta fasilitas yang dimiliki saat berpartisipasi dalam kegiatan politik.
“Bawaslu memberikan pesan kuat, yang penting adalah tidak ada penyalahgunaan wewenang dan fasilitas saat berkampanye,” tambah Ridwan.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo turut memberikan penjelasan terkait tata tertib izin cuti bagi anggota DPRD yang ingin terlibat dalam kegiatan kampanye.
Menurut Ridwan, jika aturan sudah ada, maka sebaiknya dipatuhi untuk menjaga kelancaran pelaksanaan kampanye tanpa menimbulkan konflik atau ketegangan.
“Jika memang ada aturan tata tertib soal cuti, kita harus mematuhinya. Tidak ada yang berat dalam hal ini, hanya soal penegasan ulang,” jelas Ridwan.
Diskusi antara DPRD dan Bawaslu tersebut menghasilkan kesepahaman yang baik, di mana semua pihak sepakat untuk menjaga integritas pelaksanaan kampanye tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Dengan pemahaman ini, anggota DPRD diharapkan dapat berpartisipasi dalam kampanye secara lebih leluasa, tanpa melanggar batasan yang ada.
“Tidak ada niat membatasi anggota DPRD untuk ikut kampanye, hanya saja mereka perlu mengingat bahwa wewenang dan fasilitas yang mereka miliki tidak boleh digunakan dalam kegiatan politik,” tutup Ridwan Monoarfa.
Rapat ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan Bawaslu, serta memfasilitasi pelaksanaan tugas anggota legislatif dalam konteks pemilu yang akan datang, sehingga tercipta iklim politik yang sehat dan tertib.