Hibata.id – Sebanyak 166 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2025 pada Rabu (10/04).
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 7 Tahun 2022.
Sumaryo, Kepala Rutan Pemalang mengatakan, dari 168 narapidana tersebut sebanyak 131 merupakan kasus tindak pidana umum, 31 kasus narkotika, 5 kasus kehutanan, dan 1 kasus korupsi.
“2 orang diantaranya langsung bebas. Besaran perolehan remisi adalah 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari,” kata Sumaryo
Baca juga: Marten Taha jadi Khatib Shalat Ied di Masjid Agung Baiturrahim, Ini Pesannya!
Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 diusulkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan oleh Kepala Rutan Pemalang kepada 2 perwakilan narapidana setelah melaksanakan Sholat Idul Fitri secara berjamaah di lapangan blok.
Diketahui jumlah penghuni Rutan Pemalang per hari ini adalah 2267 orang, dengan rincian 54 tahanan dan 213 narapidana.
Jumlah tersebut melebihi kapasitas hunian yang seharusnya hanya diisi oleh 120 orang
Penulis: Ragil