Daerah

Ratusan Napi Rutan Pemalang Terima Remisi Idulfitri, Ada yang Langsung Bebas 

×

Ratusan Napi Rutan Pemalang Terima Remisi Idulfitri, Ada yang Langsung Bebas 

Sebarkan artikel ini
Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan oleh Kepala Rutan Pemalang kepada 2 perwakilan narapidana setelah melaksanakan Sholat Idul Fitri secara berjamaah di lapangan blok. (Foto: Humas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang)
Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan oleh Kepala Rutan Pemalang kepada 2 perwakilan narapidana setelah melaksanakan Sholat Idul Fitri secara berjamaah di lapangan blok. (Foto: Humas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang)

Hibata.id – Sebanyak 166 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2025 pada Rabu (10/04).

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 7 Tahun 2022.

Baca Juga:  Begini Penjelasan Lengkap Soal Polemik Ijazah Caleg Terpilih di Boalemo

Sumaryo, Kepala Rutan Pemalang mengatakan, dari 168 narapidana tersebut sebanyak 131 merupakan kasus tindak pidana umum, 31 kasus narkotika,  5 kasus kehutanan, dan 1 kasus korupsi. 

“2 orang diantaranya langsung bebas. Besaran perolehan remisi adalah 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari,” kata Sumaryo

Baca juga: Marten Taha jadi Khatib Shalat Ied di Masjid Agung Baiturrahim, Ini Pesannya!

Baca Juga:  Open Tournament Pencak Silat Kapolresta Gorontalo Kota Cup Sukses Digelar

Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 diusulkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. 

Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan oleh Kepala Rutan Pemalang kepada 2 perwakilan narapidana setelah melaksanakan Sholat Idul Fitri secara berjamaah di lapangan blok.

Baca Juga:  Meriahkan Lebaran, Warga Piloliyanga Gelar Gebyar Panjat Pinang

Diketahui jumlah penghuni Rutan Pemalang per hari ini adalah 2267 orang, dengan rincian 54 tahanan dan 213 narapidana. 

Jumlah tersebut melebihi kapasitas hunian yang seharusnya hanya diisi oleh 120 orang 

Penulis: Ragil 
**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600