Hibata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Jumat malam, 16 Mei 2025. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah warga yang diduga melanggar peraturan daerah (Perda), termasuk sepasang kekasih yang bukan pasangan suami istri serta tujuh muda-mudi yang tengah berpesta miras di tempat karaoke.
Operasi yang menyasar sejumlah kos-kosan dan tempat hiburan malam ini bertujuan menindak aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum yang berlaku.
Salah satu temuan menonjol terjadi di sebuah kamar kos di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana. Petugas mendapati sepasang kekasih berada dalam satu kamar tanpa bisa menunjukkan bukti sah sebagai pasangan suami istri.
“Pasangan tersebut kami temukan di dalam kamar kos. Saat dimintai keterangan dan identitas, keduanya tidak bisa membuktikan bahwa mereka adalah pasangan resmi,” ungkap Yusrin Karim, penyidik Satpol PP Kota Gorontalo.
Sementara itu, di Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana, petugas menemukan tujuh orang muda-mudi sedang asyik bernyanyi karaoke sambil mengonsumsi minuman keras.
“Kami juga mendatangi salah satu tempat karaoke. Di sana kami mendapati tujuh orang muda-mudi yang tengah berpesta miras sambil berkaraoke,” tambah Yusrin.
Selain penindakan, Satpol PP juga melakukan pendataan terhadap sejumlah rumah kos di dua kecamatan, yaitu Sipatana dan Kota Tengah. Adapun lokasi yang didata antara lain: Kos Rifky di JDS, Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah
Juga di Kos Halim SR dan Kos Pelangi di Jalan Poowo, Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana; Hotel Ceria, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, dan Cahaya Kost, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana
Satpol PP Kota Gorontalo menegaskan bahwa operasi serupa akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan bebas dari aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum.
“Kegiatan ini adalah langkah preventif kami untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah timbulnya keresahan di masyarakat,” tutup Yusrin.